Terpidana Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Kejati Kepri: Tak Ada Tempat Aman untuk Bersembunyi
Herman Yosef Ola Otawolo (52), ditangkap Tim Tabur Kejati Kepri di NTT. (foto. istimewa).
Tanjungpinang, Batamnews – Seorang buronan asal Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herman Yosef Ola Otawolo (52), akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan di wilayah Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi apik antara Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengungkapkan bahwa Herman merupakan terpidana dalam perkara pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terpidana Herman Yosef Ola Otawolo telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, namun sempat melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Yusnar dalam keterangannya, Kamis (07/08/2025).
Saat ditangkap, Herman bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata guna menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Tim Gabungan yang Berhasil Menangkap Buronan yakni, Adityo Utomo, S.H., M.H. – Kasi V Intelijen Kejati Kepri (Ketua Tim), Senopati, S.H., M.H. – Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Ul Awal Saputra – Anggota Tim, serta Ade Pardi – Anggota Tim.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam menuntaskan seluruh perkara hukum dan memastikan bahwa para terpidana tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami terus mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kami akan terus memantau dan menindak tegas demi kepastian hukum," tegas Yusnar.
Dengan keberhasilan ini, Kejati Kepri menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjaga integritas lembaga kejaksaan dalam mengawal seluruh proses eksekusi hukum hingga tuntas. Program Tabur Kejaksaan terus digalakkan sebagai upaya menjamin tidak ada satu pun terpidana yang bisa menghindar dari putusan pengadilan.

Komentar Via Facebook :