Dua Oknum ASN di Tanjungpinang Terlibat Narkoba, Ditangkap Saat Pakai Sabu di Area Bilyar
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang saat menggelar pers rilis penangkapan kasus narkoba.
Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang yang positif menggunakan narkotika jenis sabu pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di area parkiran Bilyar Diamon, dengan dua dari empat tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa keempat pelaku terdiri dari dua ASN, satu narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang berinisial “B”, dan seorang pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berinisial “R”. Dua lainnya adalah warga sipil dengan inisial B dan H.
Baca juga: Kurir Narkoba Lompat ke Laut Bawa 5 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi, Nyaris Tewas!
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Meski tidak ditemukan sabu di TKP, polisi mengamankan alat hisap sabu (bong) sebagai barang bukti. Hasil tes urine keempat pelaku juga positif mengandung sabu.
“Mereka masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Batam, dan kami sedang mendalami jaringan peredarannya,” jelas AKP Lajun.
Kasatres Narkoba menyayangkan keterlibatan oknum ASN dalam kasus ini, karena merusak citra instansi pemerintah. Keempat pelaku akan menjalani rehabilitasi, baik melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun fasilitas swasta sesuai prosedur hukum.
Baca juga: Sabu 8 Kg dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri, 15 Pelaku Narkoba Ditangkap
Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mendorong instansi terkait meningkatkan pengawasan internal.
Proses hukum terus dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba demi mewujudkan Tanjungpinang bersih dari narkotika.

Komentar Via Facebook :