329 Narapidana di Karimun Dapat Remisi HUT RI ke-80, 2 Langsung Bebas

329 Narapidana di Karimun Dapat Remisi HUT RI ke-80, 2 Langsung Bebas

Ilustrasi

Nurjali

Karimun, Batamnews - Sebanyak 329 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi tersebut terdiri atas remisi umum dan remisi Dasawarsa yang akan diberikan pada 17 Agustus 2025.  

Remisi Dasawarsa merupakan bentuk penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dalam momentum dasawarsa kemerdekaan RI. 

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sebagai apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjaga ketertiban serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.  

Baca juga: Pasca Diterjang Ombak, Kapal Karimun 2 Milik Pemda Kandas – Ini Kondisi Terkini

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menjelaskan, “Remisi ini tidak hanya memperingati kemerdekaan bangsa, tetapi juga menjadi pengakuan negara atas upaya perbaikan diri narapidana. Momentum dasawarsa menjadi kesempatan langka dan sangat berarti bagi mereka.”  

Pemberian remisi telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau. 

Upacara penyerahan rencananya akan digelar di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun dan dipimpin langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah.  

Yoga menyebutkan besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan:  

  • 22 orang menerima remisi 1 bulan  
  • 43 orang mendapat 2 bulan  
  • 95 orang memperoleh 3 bulan  
  • 115 orang diberikan 4 bulan  
  • 52 orang menerima 5 bulan  
  • 2 orang langsung bebas setelah mendapat remisi 6 bulan  

Dua narapidana yang langsung bebas tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terjerat kasus pencurian dan pelanggaran Undang-Undang Perikanan.  

Baca juga: Jadwal Terbaru Kapal Roro Karimun Agustus 2025: Rute Telaga Punggur, Mengkapan & Selat Beliah
 
Dari total penerima remisi, 221 narapidana terlibat dalam kasus narkotika. Sementara sisanya terdiri dari:  

  • 47 orang kasus perlindungan anak  
  • 34 orang kasus pencurian  
  • 4 orang kasus TKI ilegal  
  • 3 orang kasus penadahan  
  • 3 orang kasus penipuan  

Masing-masing 2 orang untuk kasus trafficking, UU ITE, dan pelanggaran kepabeanan  
Sisanya (masing-masing 1 orang) meliputi kasus penganiayaan, perikanan, KDRT, kekerasan seksual, kesehatan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, dan korupsi.  

Remisi umum diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana. 

Diharapkan, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :