68 Narapidana dan 1 Anak Binaan di Kepri Dapat Remisi Waisak 2025
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Tanjungpinang saat menerima remisi waisak.
Tanjungpinang, Batamnews – Sebanyak 69 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2589 BE/2025.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-560 tertanggal 24 April 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Baca juga: Wakil Bupati Karimun Wisudakan 80 Santri TPQ se-Kecamatan Buru
"Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai peraturan. Ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga motivasi agar mereka menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Aris di Tanjungpinang, Senin, 12 Mei 2025.
Aris menegaskan bahwa penerima remisi harus memenuhi kriteria administratif dan substantif, antara lain Telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, Tidak melakukan pelanggaran selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) dan Aktif mengikuti program pembinaan.
Dari total 69 WBP, 68 orang merupakan narapidana dewasa dan satu orang anak binaan. Seluruhnya menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II (bebas langsung).
Baca juga: Tim SAR Terus Cari Dua Orang Pemancing Hilang Imbas Kapal Terbalik di Perairan Berakit, Bintan
Berikut sebaran penerima remisi di sejumlah Lapas/Rutan di Kepri:
Lapas Kelas II A Tanjungpinang: 13 orang
Lapas Kelas II A Batam: 14 orang
Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang: 20 orang
LPKA Kelas II Batam: 1 orang
Lapas Perempuan Kelas II B Batam: 4 orang
Lapas Kelas III Dabo Singkep: 1 orang
Rutan Kelas I Tanjungpinang: 5 orang
Rutan Kelas II A Batam: 6 orang
Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun: 5 orang
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di masing-masing Lapas/Rutan pada Senin pagi. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat.

Komentar Via Facebook :