Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Wardiaman, Sidang Tetap Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Wardiaman, Sidang Tetap Dilanjutkan

Terdakwa Wardiaman dan tim penasehat hukum. (foto: edo)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia dengan tersangka Wardiaman Zebua (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)Batam, Selasa siang (5/4/2016). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkifli.

Dalam sidang yang digelar, hakim membacakan putusan sela yang digelar sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian tanggapan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zulkifli dengan Hakim Anggota Iman Budi dan Hera Pilosia mengatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak.

"Keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak. Karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sudah memenuhi syarat dan persidangan tetap dilanjutkan," ujar Zulkifli.

Hakim ketua meminta kepada JPU yaitu Jaksa Bani I Ginting, Jaksa Rido dan Jaksa Rumindang untuk melanjutkan persidangan dalam perkara terdakwa Wardiaman.

"Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata hakim ketua.

Usai hakim ketua membacakan putusan sela, sidang kembali ditunda. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa depan (12/5/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews