Rekening Dorman Kena Blokir PPATK? Cek Tandanya dan Cara Buka Kembali!

Rekening Dorman Kena Blokir PPATK? Cek Tandanya dan Cara Buka Kembali!

Kantor PPATK

Nurjali

Batam, Batamnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan kebijakan baru dengan memblokir rekening bank yang berstatus dorman (tidak aktif). 

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan, seperti pencucian uang, penipuan, atau perdagangan rekening ilegal. 
  
Rekening dianggap dorman jika tidak ada aktivitas transaksi (transfer, tarik tunai, setor dana) selama 3–12 bulan. PPATK mencatat, rekening jenis ini rentan dimanfaatkan pelaku kejahatan, termasuk dijual tanpa sepengetahuan pemilik.  

Baca juga: Dua Perusahaan Berebut RIG Rp 1 T di Batam, PT CMS Dituding Tak Miliki Legalitas

Berikut ciri-ciri rekening Anda mungkin telah diblokir:  

  • Transaksi tiba-tiba gagal dengan notifikasi blokir dari bank.  
  • Tidak ada aktivitas lebih dari 3 bulan.  
  • Rekening pernah dipinjamkan/dijual ke pihak lain.  
  • Tetap aktif meski tidak dipakai, tetapi terdeteksi mencurigakan.  
  • Digunakan untuk ilegal, seperti judi online, narkoba, atau pencucian uang.  

  
Jika rekening diblokir, nasabah dapat mengajukan permohonan pemulihan dengan langkah berikut:  

  1. Isi Formulir Keberatan Akses formulir resmi PPATK di: [bit.ly/FormHensem](https://bit.ly/FormHensem).  
  2. Tunggu Proses Peninjauan PPATK dan bank akan memverifikasi data dalam 5–20 hari kerja.  
  3. Pantau Status Rekening Cek melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke cabang bank terkait.  

Baca juga: Superbank Raih Laba Bersih Rp20,4 Miliar dan 4 Juta Nasabah dalam Setahun Sejak Peluncuran, Kinerja Semester I 2025 Tumbuh Pesat
  
PPATK mengimbau masyarakat:  

  • Rutin gunakan rekening untuk transaksi kecil ganda menghindari status dorman.  
  • Jangan meminjamkan atau menjual rekening ke pihak tidak dikenal.  
  • Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening.  

Kebijakan ini diharapkan meminimalisir kejahatan keuangan sekaligus melindungi nasabah dari penyalahgunaan data. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi PPATK atau hubungi customer service bank terkait.  

Kontak Resmi PPATK:   Website: [www.ppatk.go.id](https://www.ppatk.go.id) Call Center: [nomor telepon resmi PPATK]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :