Oknum TNI dan Seorang Perempuan Terlibat Jaringan Ilegal, 96 Ribu Telur Penyu dari Tambelan Digagalkan ke Malaysia
Kedua pelaku berinisial SD (laki-laki) oknum TNI AD dan MU (perempuan) (Stasiun PSDKP Pontianak)
Tanjungpinang, Batamnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan telur penyu dalam operasi penggagalan di Pelabuhan Sintete, Sambas, pada Sabtu, 6 Juli 2025.
Kedua pelaku berinisial SD (laki-laki) oknum TNI AD dan MU (perempuan) diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal telur penyu yang menjangkau lintas negara.
Berdasarkan pengakuan MU, telur-telur penyu tersebut berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau. Pelaku mengaku telah menampung dan mengirimkan telur penyu menggunakan kapal sejak tahun 2024 ke Batam, sebelum akhirnya dialihkan ke Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, pada tahun ini.
Baca juga: Honda Beat BP 3836 UM Dicuri Saat Malam, Pelaku Fo (20) Ditangkap 3 Hari Setelahnya
Diduga, telur-telur tersebut akan diselundupkan ke Sarawak, Malaysia, untuk diperdagangkan secara ilegal.
Total telur penyu yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 96.050 butir, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp1,152 miliar berdasarkan harga pasar.
Penyelundupan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian populasi penyu yang dilindungi undang-undang.
Pemanfaatan penyu maupun telur penyu tanpa izin melanggar UU No. 31/2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Baca juga: Pangeran Al-Waleed bin Khalid, 'Sleeping Prince' Arab Saudi, Meninggal Setelah 20 Tahun Koma
Operasi ini menunjukkan keseriusan KKP dalam memberantas praktik perdagangan ilegal satwa laut dilindungi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait eksploitasi sumber daya kelautan melalui saluran resmi KKP.

Komentar Via Facebook :