Logo Resmi HUT ke-80 RI Dirilis! Unduh di Sini untuk Tema 'Bersatu Berdaulat, Indonesia Maju'
Peluncuran Logo HUT RI Ke-80 di Kota Batam.
Batam, Batamnews – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan desain simbolis yang mencerminkan persatuan, kedaulatan, dan semangat kemajuan.
Logo karya Bram Patria Yoshugi ini dipilih langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan kepada publik pada Rabu, 23 Juli 2025.
Logo menampilkan angka "80" berbentuk silinder tanpa ujung, melambangkan ketidakterbatasan dan keabadian perjalanan bangsa. Warna merah-putih yang dominan merepresentasikan keberanian, niat suci, dan semangat perjuangan.
Garis merah mengelilingi angka simbolisasi "rakyat sejahtera" sebagai pusat cita-cita nasional, sesuai tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".
Baca juga: DPRD Batam Desak PT Air Batam Hilir Atasi Krisis Air Bersih di Tanjung Sengkuang dan Batu Merah
Logo ini dirancang untuk menyatukan visi perayaan HUT RI di seluruh instansi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan, identitas visual ini dapat memperkuat pesan persatuan melalui penggunaan seragam di spanduk, media sosial, dekorasi, dan materi promosi lainnya.
Logo tersedia dalam berbagai format (PNG, JPEG, PDF, Vektor) untuk kebutuhan digital dan cetak. Masyarakat dapat mengunduhnya secara resmi melalui: [Situs Kementerian Sekretariat Negara](https://www.setneg.go.id) (tautan aktif setelah peluncuran) (Pastikan mengunduh dari sumber resmi untuk mendapatkan versi berkualitas tinggi.)
Pemerintah mengimbau agar logo digunakan sesuai pedoman yang tercantum dalam brand book resmi, termasuk aturan proporsi, warna, dan tata letak. Logo tidak boleh dimodifikasi atau dikomersialisasi tanpa izin.
Baca juga: Disertasi Doktor Amsakar Achmad Beberkan Strategi Ex-Officio Genjot Investasi Batam
Dengan hadirnya logo ini, diharapkan semangat HUT ke-80 RI dapat menyebar luas dan memicu partisipasi aktif seluruh rakyat Indonesia dalam menyambut kemerdekaan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Setkab atau hubungi Humas Kementerian Sekretariat Negara.

Komentar Via Facebook :