BREAKING NEWS: Polres Karimun Tangkap AR (21), Diduga Dalang Pembunuhan Mantan Istri
Lokasi tempat penemuan mayat perempuan yang diduga jadi korban pembunuhan mantan suami.
Karimun, Batamnews – AT (21), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial MA (19), berhasil ditangkap pada Selasa sore, 22 Juli 2025. Pelaku diamankan oleh warga setempat di daerah Pangke, Kabupaten Karimun.
Meski kronologi penangkapan belum diketahui secara rinci, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Benar (pelaku sudah ditangkap), tetapi kami masih mendalami kasus ini," ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa, 22 Juli 2025 malam.
Baca juga: Suami Ngaku Bunuh Istri, Tangan Masih Berlumuran Darah Langsung Kabur!
Sebelumnya, MA (19) ditemukan tewas di sebuah lapangan kosong di samping SMA Negeri 1 Karimun, Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, pada Senin, 21 Juli 2025. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, tangan, dan belakang leher.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku merupakan mantan suami korban, berinisial AR (21). Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Menurut pengakuan Anto, ayah AR, pelaku datang ke rumah keluarga di kawasan Orari, Kolong, Kelurahan Sei Lakam Barat, pada Minggu, 20 Juli 2025 malam dalam keadaan tangan berlumuran darah.
"Sekitar pukul 20.40 WIB, anak saya datang dan mengaku telah menikam MA. Saya langsung menyuruhnya menyerahkan diri ke polisi, tapi dia malah kabur," ujar Anto saat ditemui di RSUD Muhammad Sani.
Anto mengaku terkejut dengan perbuatan anaknya, mengingat hubungan AR dan korban sebelumnya terlihat baik-baik saja, meski keduanya telah berpisah rumah sejak dua bulan terakhir.
Setelah mendengar pengakuan AR, Anto dan istrinya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.
Komentar Via Facebook :