Honda Beat BP 3836 UM Dicuri Saat Malam, Pelaku Fo (20) Ditangkap 3 Hari Setelahnya

Honda Beat BP 3836 UM Dicuri Saat Malam, Pelaku Fo (20) Ditangkap 3 Hari Setelahnya

Pelaku Fo yang sudah diamankan Anggota Sat Reskrim Polsek Sei Beduk Foto : IST

Nurjali

Batam, Batamnews - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sei Beduk berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Perumahan GMP, Duriangkang, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sore. 

Selain menangkap satu pelaku, polisi juga mengamankan motor milik korban. Satu rekan pelaku lainnya masih dalam pencarian.  

Kejadian ini bermula dari laporan Portion, warga Perumahan Nusa Jaya, Kelurahan Duriangkang, yang menjadi korban pencurian.

Baca juga: "Jaga Ayahku": Kata-kata Terakhir Pilot Sebelum Pesawat Air India Jatuh
 
Ia mengungkapkan, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, ia sedang duduk di sebuah kedai tak jauh dari Rusun Anggrek. 

"Saya memarkir motor di depan Sun Bread, lalu bersama teman duduk di warung sebelahnya," ujarnya.  

Saat hendak pulang, Portion panik karena motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi BP 3836 UM sudah tidak ada di tempat parkir. Bersama warga sekitar, ia berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.  

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, bersama anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian. Beberapa saksi dimintai keterangan, sementara personel diperintahkan untuk meningkatkan patroli. 

Tim penyidik pun mendalami kasus tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Fo (20).  

Berdasarkan pengakuan Fo, ia mencuri motor tersebut dengan merusak stang dan kunci menggunakan kunci T bersama rekannya, Gi (22). Namun, upaya pencarian Gi di rumahnya tidak membuahkan hasil karena diduga telah melarikan diri.  

Baca juga: Pangeran Al-Waleed bin Khalid, 'Sleeping Prince' Arab Saudi, Meninggal Setelah 20 Tahun Koma

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan satu motor tak bertuan di Kampung Madani. "Setelah diperiksa, nomor rangka dan mesinnya cocok dengan motor korban. Diduga, motor itu ditinggalkan oleh pelaku Gi," jelas Alex.  

Saat ini, motor tersebut telah diamankan, sementara Fo masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu Gi dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus kejahatan lainnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :