Tegas! Kajari Batam Gulung 700 Reklame Ilegal demi Tingkatkan PAD

Tegas! Kajari Batam Gulung 700 Reklame Ilegal demi Tingkatkan PAD

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha baliho nakal yang tidak membayar pajak reklame kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. 

Sebanyak 700 dari ribuan papan reklame yang melanggar telah dibongkar paksa oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam.  

Kasna menjelaskan, kasus pelanggaran pajak reklame ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun lalu. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pengusaha untuk melengkapi administrasi, Pemko Batam akhirnya mengambil langkah tegas.  

Baca juga: Dari Kerja di OJK ke Tersangka: Kronologi Misri Puspita Sari dalam Kasus Pembunuhan Polisi

"Upaya penertiban ini sudah lama diwacanakan. Saat dikembangkan, ternyata hampir semua pengusaha reklame melakukan pelanggaran. Makanya, kami lakukan pembongkaran," ujar Kasna pada Kamis, 10 Juli 2025 malam.  

Dia mengungkapkan, Pemko Batam masih menunggu kesadaran pengusaha untuk melunasi tunggakan pajak dan melengkapi administrasi. Namun, jika tidak ada respons, pembongkaran akan terus dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

"Kami sarankan Pemko bertindak tegas agar pendapatan daerah meningkat. Alhamdulillah, setelah pembongkaran, banyak pengusaha mulai mengurus perizinan dan membayar pajak," jelasnya.  

Ke depan, Kasna telah berkoordinasi dengan Pemko Batam untuk menyederhanakan proses perizinan reklame. Pelayanan akan terpusat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam, bukan melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam, agar lebih efisien.  

"Banyak pengusaha bingung karena izin reklame bisa melalui BP Batam atau Pemko. Nantinya, Dispenda akan menjadi satu-satunya pintu pelayanan," tegasnya.  

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Termasuk 'Saudagar Minyak' Riza Chalid

Pemasangan reklame ke depan akan menggunakan sistem online. Setiap lokasi strategis akan dibuka secara daring melalui Dispenda tanpa antrian fisik.  

"Tidak ada lagi sistem cepat-cepatan. Siapa yang berhasil mendaftar online, dialah yang berhak memasang reklame di titik strategis," pungkas Kasna.  

Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga membuat kota lebih tertata dan bersih setelah penertiban baliho ilegal.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :