Revisi Perwako Reklame Batam Rampung Akhir Juli, Begini Aturan Barunya

Revisi Perwako Reklame Batam Rampung Akhir Juli, Begini Aturan Barunya

Penertiban papan Reklame di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Tim Task Force Kota Batam melakukan pembongkaran enam billboard di Kompleks Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja (depan Polsek Lubuk Baja). 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang memimpin langsung penertiban tersebut, menyatakan bahwa reklame yang dibongkar berukuran 5x10 meter.  

"Dari pagi, tim sudah bergerak cepat dan berhasil menumbangkan empat reklame menggunakan crane. Harapannya, keenam reklame ini bisa selesai dibongkar hari ini," ujar Jefridin, didampingi Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.  

Baca juga: Pelantikan Pejabat Tingkat III dan IV, Kepala BP Batam: Satukan Energi untuk Majukan Batam

Jefridin mengungkapkan, Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam sedang merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batam. 
Pembahasan revisi telah dilakukan secara intensif, dan diperkirakan Perwako baru akan berlaku akhir Juli 2024.  

"Revisi Perwako ini mencakup SOP penyelenggaraan reklame, termasuk pengaturan sewa lahan di aset BP Batam dan Pemko Batam. Harapannya, aturan ini segera rampung agar pengusaha bisa mengajukan permohonan reklame sesuai ketentuan baru," jelasnya.  

Baca juga: Prakiraan Cuaca Batam & Tanjungpinang 6 Juli 2025: Hujan Ringan hingga Berpotensi Petir

Sebelum Perwako diberlakukan, Pemko Batam dan BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan pengusaha reklame. Dengan penataan ini, diharapkan estetika kota tetap terjaga sekaligus meningkatkan pendapatan pajak reklame di Batam.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :