864 Reklame di Batam Dicabut Paksa, Siapkan Titik Baru dengan Vidiotron

864 Reklame di Batam Dicabut Paksa, Siapkan Titik Baru dengan Vidiotron

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin saat melakukan penertiban papan Reklame di Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah mencabut paksa 864 reklame sepanjang tahun ini. Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Batam yang dipimpin Wakil Wali Kota Batam/Wakil Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Rapat Marketing BP Batam, Senin, 30 Juni 2025.  

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, dan Deputi Bidang Infrastruktur Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mouris Limanto, serta sejumlah pejabat terkait.  

Jefridin melaporkan bahwa penertiban reklame di Kecamatan Batam Kota telah mencapai 98 persen atau sebanyak 864 reklame yang dicabut. 

Baca juga: Duta Besar Australia Lawatan ke Batam, Tingkatkan Hubungan Kemitraan dan Investasi

Ia menekankan pentingnya segera menetapkan titik-titik reklame baru agar pengusaha dapat memasang iklan sesuai masterplan yang telah ditetapkan.  

"Penertiban kami prioritaskan di Kecamatan Batam Kota agar pengusaha bisa memasang kembali reklame secara prosedural sesuai Perwako," ujar Jefridin.  

Dalam rapat tersebut, dibahas rencana pemasangan reklame digital (vidiotron) di sejumlah simpang jalan strategis. Untuk jalan dengan Right of Way (ROW) 30 meter, ukuran vidiotron yang diusulkan adalah 4x8 meter, sedangkan billboard konvensional berukuran 5x10 meter.  

Sebanyak 18 simpang di Kecamatan Batam Kota telah ditetapkan sebagai titik reklame baru, di antaranya Simpang BI, Simpang Masjid Agung, Simpang Bundaran BP, Simpang Mega Mall dan Simpang Hotel Harmoni One.

Baca juga: Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra Ajukan Pengesahan Identitas ke PN Batam, Sidang Digelar Besok

Hadir mendampingi dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Reza Khadafi; serta Kepala Satpol PP, Imam Tohari.  

Dengan revisi Perwako ini, Pemkot Batam berharap pengelolaan reklame dapat lebih tertata, estetis, dan sesuai dengan perkembangan kota.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :