"Saya Korban Juga!" – Pengurus Arisan di Perumahan Grand Orchath Bantah Tuduhan Kekerasan
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Tuduhan yang dilayangkan Yenny Manalu terhadap seorang warga Perumahan Grand Orchid, Batam Center, akhirnya dibantah oleh pihak tergugat, yang kami sebut sebagai "M".
M menyatakan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak benar dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan. Ia juga mengaku telah mencicil uang kepada Yenny sebanyak dua kali.
Melalui kuasa hukumnya, Moesa, M menjelaskan bahwa masalah ini bukanlah utang-piutang, melainkan terkait arisan.
Klaimnya, M justru menjadi korban karena banyak anggota arisan yang tidak memenuhi kewajiban, sehingga ia harus menalangi dana tersebut. "Klien saya ini juga korban," tegas Moesa.
Baca juga: Yenny Manalu Dianiaya Saat Nagih Hutang Rp15 Juta, Tulang Tangan Bergeser
M mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dengan Yenny untuk membayar Rp5 juta, bukan Rp15.495.000 seperti yang disebutkan, dengan cicilan Rp1 juta per bulan.
Namun, setelah dua kali pembayaran, Yenny dinilai melontarkan kata-kata tidak pantas sehingga M memblokir nomornya. "Saya bayar kok, tapi saya sakit hati keluarga saya dibawa-bawa," ujarnya.
M juga mengaku resah dengan kedatangan Yenny ke rumahnya, yang menurutnya dilakukan dengan emosi tinggi hingga mengganggu ketenangan warga. Suami M akhirnya melaporkan ke pihak sekuriti perumahan untuk meredam keributan tersebut.
Ketika ditanya mengenai tuduhan penganiayaan, M membantahnya dan menyatakan ada sejumlah saksi yang bisa memverifikasi kejadian saat itu.
Baca juga: Waspada! Aksi Pencurian Sepatu Terjadi di Beberapa Lokasi di Batam, Pelaku Terekam Kamera
Sebelumnya, Yenny dalam curhatannya kepada Batamnews.co.id mengaku kebingungan mengadu karena laporannya ke Polsek Batam Kota kerap ditolak dengan alasan kurang bukti. Ia juga mengeluh tidak diizinkan masuk ke perumahan oleh sekuriti dan nomornya diblokir oleh M.

Komentar Via Facebook :