Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar

Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam, Orang Tua Bebas Beli di Luar

Seragam sekolah gratis.

Nurjali

Riau, Batamnews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menegaskan larangan keras bagi sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, orang tua diberi kebebasan penuh membeli seragam di luar tanpa intervensi sekolah.  

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang telah dikirim ke seluruh sekolah sebagai pedoman teknis. 

Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan aturan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap orang tua dari praktik jual beli seragam yang kerap memberatkan.  

Baca juga: Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Alami Kenaikan Tertinggi hingga Rp25,59/Kg

"Kami tegaskan, tidak ada lagi sekolah yang boleh menjual seragam kepada siswa. Orang tua bebas beli di mana saja sesuai kemampuan. Ini bukan tawaran, ini perintah," tegas Jamal, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia mengingatkan, sekolah yang masih mewajibkan pembelian seragam melalui pihak sekolah akan dikenai sanksi tegas. 

"Laporkan jika ada oknum yang bermain. Kita ingin pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak memberatkan wali murid dengan pungutan tersembunyi," tambahnya.  

Hingga saat ini, Disdik belum menerima laporan pelanggaran, namun pemantauan terus dilakukan untuk memastikan aturan dilaksanakan dengan baik. 

Baca juga: Suami Tewas Dibacok Istri di Riau, Pelaku Kesal Tak Bisa Pinjam Uang Bank 

Kebijakan ini diharapkan meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus meningkatkan transparansi di dunia pendidikan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :