Izin Gelper Diduga Diselewengkan, Kapolresta Helmy: Kita Akan Panggil Gustian Riau
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika (Foto: Edo/Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika akan memanggil Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam Gustiam Riau terkait penyalah gunaan izin arena gelanggang permainan elektronik (gelper) di Batam.
"Proses masih terus berlanjut. Dalam waktu dekat kita akan panggil kepala BPM (Gustian Riau)," ujar Helmy kepada batamnews.co.id, baru-baru ini.
Sepekan lalu, aparat kepolisian menutup dan menyegel seluruh arena gelper di Batam. Dari 35 arena yang ditutup hampir seluruhnya pemilik usaha tersebut menyalahi izin.
Helmy menjelaskan dalam pertemuan itu nantinya akan meminta BPM untuk memverifikasi seluruh izin yang dikeluarkan. Termasuk melakukan pengawasan secara rutin.
"Kedepannya harus diverifikasi. Dan pengeluaran izin sesuai prosedur," ujar Kapolresta.
Namun Helmy belum mau berkomentar terkait adanya dugaan gratifikasi di BPM-PTSP Pemko Batam saat pengurusan izin gelper tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (Apgema) Kepri, Ahkmad Roseno menuding Kepala BPM-PTSP melakukan pemerasan pada saat pengurusan izin tersebut.
Ia menyebutkan, uang tersebut diterima salah seorang staf Gustian bernama Rudi O.
[edo]
Komentar Via Facebook :