Anggota DPRD Kepri Ungkap Ada Gratifikasi ke Gustian Riau, Jaksa: Kalau Ada Laporan Kita Terima

Anggota DPRD Kepri Ungkap Ada Gratifikasi ke Gustian Riau, Jaksa: Kalau Ada Laporan Kita Terima

Sejumlah wanita yang menjadi wasit dan pelayan di arena gelper di Windsor diamankan polisi. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dugaan suap atau gratifikasi yang diduga melibatkan Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam Gustian Riau dilirik jaksa. 

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam M. Iqbal menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan mengenai dugaan gratifikasi tersebut.

“Kita masih menunggu laporannya, saat ini kan kita masih mendengar-mendengar saja, masih menduga, kita masih tunggu ada laporan,” ujar Iqbal kepada batamnews.co.id baru-baru ini.

Iqbal mengatakan, belum bisa menindaklanjuti karena sejauh ini belum ada laporan. 

Sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov mengungkapkan adanya dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin gelanggang permainan di Batam. 

Besarannya mencapai Rp70 juta hingga Rp100 juta per izin. Uang tersebut diberikan pemodal gelper dan diserahkan ke pejabat BPM-PTSP. Uang tersebut, kata dia, diserahkan langsung kepada Gustian Riau. "Saya berani bertanggungjawab," kata Ruslan.

Tidak saja Ruslan, Ketua DPD Granat Kepri Syamsul Paloh juga menuturkan hal serupa. Dalam pengurusan izin gelper, pengusaha dimintai uang hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau ada pengaduannya ya kita terima,” ujar Iqbal. 

Iqbal berharap pengaduan tersebut didukung data-data penunjang, setidaknya ada bukti-bukti pendukung, saksi, agar jaksa bisa bergerak menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi tersebut dengan cepat.

Sayangnya, jaksa dalam hal ini tampak tidak responsif atas adanya laporan anggota DPRD Provinsi Kepri tersebut ke media. 

Sejauh ini pihak kejaksaan belum melakukan penyelidikan lebih lanjut soal indikasi adanya pejabat yang menerima suap dari izin gelper di Batam. Padahal hal itu sudah menjadi rahasia umum. 

Sebelumya Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga mempersilakan pihak kepolisian memeriksa Kepala BPM-PTPS Kota Batam Gustian Riau terkait tudingan adanya gratifikasi dalam pengurusan izin gelper.

Nuryanto menilai tudingan tersebut harus segera di-clear-kan. Apalagi hal tersebut menyangkut seorang pejabat pemerintahan kota Batam yang terikat oleh sumpah dan jabatan.

Gustian yang dikonfirmasi terkait hal itu tak bisa ditemui. Pesan singkat yang dikirim tak berbalas, begitu juga panggilan telepon, tak direspon.

 

[jim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews