Polres Bintan Bekuk Pengedar Sabu, Sita Mancis Rakitan dan Bong
Seorang tersangka Narkoba berinisial U (42) dihadirkan dalam konfrensi pers.
Bintan, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam press release yang digelar di Mapolres Bintan, Rabu, 2 Juli 2025, Kasat Narkoba AKP Davinsi Josie Sidabutar memaparkan keberhasilan tim dalam mengamankan seorang tersangka berinisial U (42).
AKP Davinsi menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 00.30 WIB, mengenai dugaan kepemilikan sabu-sabu di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Dua Pelaku Jambret Nenek di Batam Ditangkap, Salah Satunya Residivis – Modus Tarik Kalung Emas
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 28 paket sabu berbungkus plastik bening (berat bersih 13,75 gram), 1 mancis rakitan dan 1 alat hisap (bong).
Tersangka U didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
AKP Davinsi menegaskan komitmen Polres Bintan memberantas narkoba dan meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa Pariwisata di Bintan Diciduk Polisi atas Kasus Pencabulan terhadap Teman Laki-laki
Dengan pengungkapan ini, Polres Bintan berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Komentar Via Facebook :