Program Jaga Desa Dicanangkan, Kajati Kepri Akan Awasi Rp59,2 Miliar Dana Desa di Lingga 

Program Jaga Desa Dicanangkan, Kajati Kepri Akan Awasi Rp59,2 Miliar Dana Desa di Lingga 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lingga, Selasa, 3 Juli 2025.

Kegiatan yang digelar di Gedung Daerah Kabupaten Lingga ini mengangkat tema “Penguatan Peran Kejaksaan RI untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui Program Jaksa Garda Desa sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa.”

Acara dibuka dengan peluncuran Program Desa JUARA (Jujur, Aman, dan Sejahtera), ditandai pemukulan gong oleh Kajati Kepri serta pemutaran video edukasi tentang tata kelola desa ideal. 

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Kepri Terungkap, Kerugian Rp16,8 Miliar

Dalam pemaparannya, Teguh Subroto menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.  

"Tahun anggaran 2025, Pemkab Lingga mengelola Dana Desa sebesar Rp59,2 miliar untuk 75 desa, atau rata-rata Rp790 juta per desa. Program Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaannya sesuai hukum. Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, dan bimbingan agar Kepala Desa memahami prinsip tata kelola yang bersih dari korupsi," tegas Teguh.  

Ia menambahkan bahwa Jaga Desa tidak hanya berperan dalam pencegahan masalah hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. 

"Dengan penguatan kelembagaan desa, kita dapat mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing," ujarnya.  

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, memaparkan berbagai potensi penyimpangan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kekayaan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara penuh.  

"Ada 14 jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU, mulai dari penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga mark-up anggaran. Penggunaan dana untuk proyek fiktif atau perjalanan dinas palsu termasuk bentuk korupsi yang nyata," jelas Mukarrom.  

Kejaksaan telah memetakan sejumlah modus penyelewengan, seperti pemotongan anggaran oleh oknum kecamatan, pelaporan palsu, hingga intervensi pihak luar. 

"Kolaborasi antara Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyimpangan ini," tegasnya.  

Kasi II Bidang Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, memperkenalkan aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id yang memungkinkan pelaporan real-time terkait pengelolaan anggaran, aset, dan potensi masalah hukum. 

Baca juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Ia juga mensosialisasikan aplikasi SP4N LAPOR serta nomor Call Center Kejati Kepri (0812-6254-9860) sebagai saluran pengaduan masyarakat.  FGD ini turut menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R, yang menyampaikan materi tentang pengawasan Dana Desa. 

Beberapa agenda penting lainnya meliputi penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, Kesepakatan Bersama Monitoring Jaga Desa, serta penyerahan permohonan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa.  

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa, sehingga pembangunan desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan transparan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :