Dua WNA Vietnam Dideportasi dari Batam Usai Pengeroyokan DJ di First Club

Dua WNA Vietnam Dideportasi dari Batam Usai Pengeroyokan DJ di First Club

Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), Dua WNA Vietnam di Deportasi Usai Terlibat Dalam Aksi Pengeroyokan DJ di First Club, Batam. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi dua warga negara Vietnam, Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25), pada Rabu, 25 Juni 2025. 

Keduanya diterbangkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Vietnam setelah dinyatakan melanggar hukum imigrasi.  

Keduanya terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang DJ berinisial S di First Club, salah satu tempat hiburan malam ternama di Batam. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan telah ditangani oleh kepolisian sebelum diserahkan ke pihak imigrasi.  

Baca juga: Bos Judi Online, Handoyo Salman Alias Ahan, Disidangkan di PN Batam: Transaksi Miliaran, Saksi Mengaku Tak Kenal

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, kedua WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan ketertiban umum atau melanggar peraturan.  

"Deportasi ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan, terutama di Batam sebagai pintu masuk utama WNA," tegas Jefrico Daud Marturia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Kamis, 26 Juni 2025.

Jefrico menegaskan bahwa Imigrasi Batam tidak akan toleran terhadap pelanggaran hukum oleh WNA. 

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Tiga Korban Kapal Tenggelam di Perairan Setokok Berlanjut di Tengah Cuaca Buruk

"Kami imbau semua WNA di Batam mematuhi aturan. Pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.  

Kedua WNA tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.  

Imigrasi Batam mengajak masyarakat melaporkan WNA yang diduga melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas mencurigakan.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :