Overstay hingga Gangguan Jiwa, Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA dari Indonesia
Imigrasi Batam Deportasi Sejumlah WNA dari Indonesia melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. (foto. istimewa)
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) pada periode Juni 2025. Keempat WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Tiongkok, satu warga negara India, dan satu warga negara Kanada. Deportasi dilakukan karena mereka terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
WNA tersebut diamankan melalui operasi rutin pengawasan keimigrasian oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam selama bulan Juni 2025. Berikut rincian pelanggaran:
1. FW (WNA Tiongkok)
Dideportasi pada 13 Juni 2025 karena overstay lebih dari 60 hari dari batas izin tinggal. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
2. DJM (WNA Kanada)
Dideportasi pada 13 Juni 2025 setelah sebelumnya diamankan karena mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center. DJM diketahui mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat di RSJKO Engku Haji Daud, Kabupaten Bintan. Setelah kondisinya stabil, ia dikenakan tindakan deportasi.
3. CS (WNA Tiongkok)
Dideportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing sesuai Pasal 71 huruf a UU No. 6 Tahun 2011. Sebelumnya, ia telah diberikan surat peringatan dan tidak melakukan perbaikan data atau informasi keimigrasian.
4. JS (WNA India)
Dideportasi pada 17 Juni 2025 karena terbukti overstay selama 70 hari di wilayah Indonesia.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asal masing-masing. Selain dideportasi, keempat WNA juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pelaporan secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum keimigrasian. Langkah ini mencerminkan itikad baik dan dapat menghindarkan dari tindakan administratif yang lebih tegas. Kewajiban mematuhi aturan keimigrasian berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali," tegasnya, Rabu (18/6/2025).
Jefrico juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau pelanggaran izin tinggal melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.
Komentar Via Facebook :