Kecelakaan Kerja Terparah 2025: 4 Tewas Ledakan di PT ASL Shipyard Batam, Ada Pelanggaran Hukum?

Kecelakaan Kerja Terparah 2025: 4 Tewas Ledakan di PT ASL Shipyard Batam, Ada Pelanggaran Hukum?

Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, saat mendatangi lokasi kejadian.

Nurjali

Batam, Batamnews – Ledakan dahsyat di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, Selasa, 24 Juni 2025, menjadi insiden kecelakaan kerja paling mematikan sepanjang 2025 di Kota Batam dan Kepulauan Riau. 

Empat pekerja meninggal dunia, sementara lima lainnya luka-luka, beberapa dalam kondisi kritis. Satreskrim Polresta Barelang kini menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam tragedi ini.  

Ledakan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di dalam tangki kapal Federal II, sebuah Floating Storage and Offloading (FSO) yang sedang menjalani perbaikan di PT ASL. 

Baca juga: Update Terbaru Ledakan Kapal Tanker Batam: Identitas Korban & Kondisi Terkini

Korban tewas adalah pekerja subkontraktor PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS):  

  • Gunawan Sinulingga (46), warga Kibing, Batuaji.  
  • Hermansyah Putra (30), warga Tanjung Uban Utara, Bintan.  
  • Berkat Setiawan Gulo (22) & Janu Arius Silaban (24), keduanya dari Tapanuli Tengah.  

Lima korban luka dirawat di RS Graha Hermine dan RS Mutiara Aini, dengan kondisi terparah dialami Upik Abdul Wahid (32) yang mengalami luka bakar hampir di seluruh tubuh. Alatas Manopan Silaban (31) menjadi satu-satunya korban yang mampu memberikan keterangan awal.  

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa lima saksi dari pihak perusahaan dan pekerja. 

"Penyebab ledakan masih dalam pendalaman, termasuk menunggu hasil olah TKP Tim Identifikasi," ujarnya. 

Baca juga: Ledakan Kapal Federal II di PT ASL: Korban Tewas Akibat Keracunan Asap, Polisi Dalami Penyebab

Insiden ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi K3, termasuk:  

  1. OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series): Standar internasional yang mewajibkan mitigasi risiko kerja.  
  2. Permenaker No. 5 Tahun 2021: Menyatakan kecelakaan kerja mencakup kejadian di lokasi kerja atau perjalanan dinas.  
  3. UU No. 1 Tahun 1970: Menegaskan tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja.  

Jika terbukti lalai, PT ASL dan subkontraktornya bisa dikenakan pasal 304 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (kecelakaan kerja akibat kelalaian pengurus perusahaan).  

Manajemen PT ASL Shipyard belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kepri diharapkan segera mengaudit penerapan K3 di lokasi kejadian.  

Tragedi ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap standar K3, terutama di industri berisiko tinggi seperti galangan kapal. Hasil penyidikan polisi akan menentukan apakah ada kelalaian yang patut dipidana.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :