Propam Polda Kepri Panggil Penyidik Polsek Batam Kota Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan  

Propam Polda Kepri Panggil Penyidik Polsek Batam Kota Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan  

Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam melaporkan penyidik Polresta ke Propam Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau akan memanggil penyidik Polsek Batam Kota terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap Jimson Silalahi, warga Baloi Kolam, Batam, pada 2022 lalu.  

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan bahwa laporan Jimson telah diproses dan kini memasuki tahap pemanggilan penyidik yang dilaporkan.  

"Saat ini ditangani oleh Paminal," kata Eddwi, Jumat, 13 Juni 2025.  

Baca juga: Tiga Tahun Menanti Keadilan, Jimson Silalahi Desak Kasus Penganiayaan Dibuka Kembali

Eddwi menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Jimson sebagai pelapor. Selanjutnya, Propam akan meminta klarifikasi dari penyidik Polsek Batam Kota yang diduga menghentikan laporan tanpa dasar hukum yang jelas.  

Jimson Silalahi berharap laporannya atas ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota segera memperoleh kejelasan. Ia mengaku telah memberikan keterangan lengkap dan bukti-bukti kepada penyidik Propam Polda Kepri.  

"Saya berharap laporan ini diterima karena sudah sangat lama," tegas Jimson.  

Dalam perjuangannya mencari keadilan, Jimson mengaku telah menghabiskan banyak waktu dan biaya, termasuk mengganti pengacara sebanyak tujuh kali.  

"Sudah ganti tujuh kali pengacara demi mendapatkan keadilan. Saya berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ungkapnya.  

Jimson melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polsek Batam Kota pada Oktober 2022, tak lama setelah kejadian di kawasan Baloi Kolam. Ia mengaku dikeroyok tiga orang saat berada di sekitar lokasi pesta adat, mengakibatkan luka serius di kepala, dada, dan tangan.  

Meski dilengkapi visum dan keterangan saksi, kasus ini dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan itu memicu kekecewaan Jimson yang menilai proses hukum tidak berjalan semestinya.  

Baca juga: Ricuh di Forum Klarifikasi Pers, Ketua PWI Batam Dikeroyok Saat Bahas Sertifikasi Wartawan

Merasa tidak mendapat keadilan, Jimson melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik ke Propam Polda Kepri dan mengajukan gugatan praperadilan.  

Dalam persidangan, terungkap fakta baru: 60 orang memberikan pernyataan bahwa pengeroyokan tidak pernah terjadi. Temuan ini semakin menguatkan kecurigaan Jimson atas kejanggalan penanganan kasus.  

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait profesionalisme aparat penegak hukum. Masyarakat berharap Propam Polda Kepri menuntaskan pemeriksaan secara transparan dan objektif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :