Polsek Daik Lingga Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Sungai Besar, Wujud Nyata Lindungi Generasi Muda
Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada para pelajar di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Selasa (24/6/2025). (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada para pelajar di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Sungai Besar sejak pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Kepala Desa Sungai Besar Suwandi, Ps. Kanit Provos Polsek Daik Lingga Bripka Mastur, Bhabinkamtibmas Desa Duara Brigadir Rudi Yanto, jajaran staf desa, serta pelajar tingkat SMP dan SMA dari Desa Sungai Besar.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Mayson Syafri, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Lingga dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Remaja adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari pendidikan dan kesadaran sejak dini. Sosialisasi ini menjadi wujud nyata Polres Lingga dalam membentuk generasi muda yang bebas dari narkoba dan siap bersaing secara sehat di masa depan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Mastur menekankan pentingnya edukasi dini mengenai bahaya narkoba di kalangan remaja. Ia menyampaikan bahwa narkoba tidak hanya merusak tubuh secara fisik, namun juga menghancurkan masa depan dan potensi anak bangsa.
Sementara itu, Brigadir Rudi Yanto menyampaikan materi seputar pengertian NAPZA, jenis-jenis narkotika, serta dampak negatif penggunaannya. Ia juga menyampaikan strategi pencegahan serta pentingnya peran lingkungan dan keluarga dalam menjauhkan pelajar dari pengaruh buruk zat adiktif.
Tak hanya membahas aspek kesehatan dan sosial, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum melalui penjelasan tentang Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk membentuk kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang disambut antusias oleh para pelajar. Mereka aktif menyampaikan pendapat dan bertanya seputar bahaya peredaran narkoba yang mungkin muncul di sekitar lingkungan mereka.

Komentar Via Facebook :