Wamendagri Bima Arya Buka Suara Soal Isu Penjualan Pulau Anambas di Situs Luar Negeri
Tangkapan layar salah satu pulau di Anambas dijual disitus asing.
Tanjungpinang, Batamnews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menelusuri informasi terkait dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melalui situs daring asing.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Johni Alexandri menegaskan, pihaknya akan memverifikasi kebenaran dan kepatuhan transaksi tersebut terhadap hukum yang berlaku.
"Kami telah menerima laporan dan sedang mendalami keakuratan informasinya. Segala transaksi pulau harus sesuai regulasi," kata Johni dalam keterangan resmi, Minggu, 22 Juni 2025.
Pemerintah Provinsi Kepri telah berkoordinasi dengan Pemkab Anambas dan instansi terkait untuk memverifikasi temuan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta bupati setempat memeriksa kebenaran informasi guna mencegah polemik di masyarakat.
Johni menekankan, Kemendagri akan menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan pelanggaran, termasuk potensi pelanggaran kedaulatan wilayah.
"Yang pasti, kami prioritaskan kepastian hukum dan perlindungan aset negara," tegasnya.
Baca juga: Pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Diduga Dijual di Situs Asing
Hingga saat ini, identifikasi pulau yang diduga diperjualbelikan masih dalam investigasi. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Komentar Via Facebook :