DPRD Batam Desak RSUD Embung Fatimah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Setelah Kasus Pasien Meninggal

DPRD Batam Desak RSUD Embung Fatimah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Setelah Kasus Pasien Meninggal

Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Surya Makmur Nasution.

Nurjali

Batam, Batamnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melalui Komisi 4 menggelar rapat evaluasi mendesak terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. 

Rapat ini dilakukan menyusul kasus penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya seorang anak.  

Ketua Komisi 4 DPRD Batam, Surya Makmur, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil seluruh stakeholder terkait untuk memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.  

Baca juga: DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Anggaran Rp50 Miliar untuk BRT

"Kami telah memanggil tidak hanya perwakilan RSUD, tetapi juga keluarga korban (Suwanto), perwakilan BPJS, dan aktivis kesehatan. Semua pihak diundang ke DPRD Kota Batam, khususnya Komisi 4," ujar Surya Makmur dalam keterangan resminya, Jumat, 19 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, keluarga korban menyampaikan permintaan agar pelayanan BPJS tidak lagi mengalami keterlambatan dan kualitas layanan ditingkatkan. Mereka sebelumnya telah bertemu dengan pihak RSUD untuk membahas masalah ini.  

"Keluarga hanya menginginkan perbaikan pelayanan di rumah sakit daerah. Jangan sampai masyarakat lagi mengeluh karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang semestinya," tegas Surya Makmur.  

Pihak RSUD menyatakan telah mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani pasien. Pasien dilaporkan telah menerima perawatan selama sekitar tiga jam, termasuk pemeriksaan saturasi oksigen, suhu tubuh, dan kondisi fisik.  

"Secara medis, mereka telah bekerja sesuai SOP. Pasien sudah ditangani sejak awal dengan berbagai pemeriksaan. Pasien berada di RSUD selama kurang lebih tiga jam dan telah mendapat penanganan," jelas Surya.  

Kendala utama yang terungkap adalah masalah administratif BPJS, yang dianggap menghambat penanganan pasien. Surya menegaskan bahwa aspek prosedural tidak boleh mengorbankan nyawa manusia.  

"Dalam hukum ada prinsip, 'Salus Populi Suprema Lex Esto', yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Prosedur administratif tidak boleh menghalangi upaya penyelamatan nyawa," tegasnya.  

Baca juga: BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Kajari Lingga Gagal Tuntaskan Kasus Korupsi Bonsai

DPRD Batam mendorong RSUD untuk meningkatkan pelayanan dengan tidak hanya berpatok pada prosedur, tetapi juga memprioritaskan aspek kemanusiaan.  

"Prosedur itu penting, tetapi kemanusiaan harus lebih diutamakan. Kami ingin formulasi baru ini menjadi pedoman bersama agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Surya.  

Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), dan Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) untuk mencari solusi menyeluruh atas permasalahan pelayanan kesehatan di Batam.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :