Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Dunia Setelah Ditolak Rawat Inap, BPJS dan RSUD Embung Fatimah Banjir Komentar Negatif Warganet

Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Dunia Setelah Ditolak Rawat Inap, BPJS dan RSUD Embung Fatimah Banjir Komentar Negatif Warganet

Almarhum Muhammad Alif Okto Karyanto (12), di kediamannya di Kavling Sei Lekop, Sagulung.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Jagat media sosial dihebohkan dengan kisah tragis yang menimpa seorang bocah bernama Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, yang meninggal dunia setelah tidak mendapatkan perawatan di IGD RSUD Embung Fatimah Batam.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, dan menjadi sorotan publik usai diunggah oleh aktivis buruh Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Batam.

Dalam unggahannya, Suprapto menyebutkan bahwa keluarga korban sangat kecewa karena Alif tidak segera mendapatkan perawatan meskipun sudah hampir empat jam berada di IGD, hanya karena kendala administratif penggunaan BPJS Kesehatan.

Kisah ini langsung menyulut kemarahan warganet, terutama setelah video terkait diunggah akun Instagram @batamnewsonline. Ribuan komentar membanjiri kolom unggahan tersebut, sebagian besar mengecam buruknya sistem pelayanan dan lambannya penanganan darurat oleh rumah sakit.

Salah satu komentar dari akun @ushobfurniture.id berbunyi:

“Orang miskin tak boleh sakit. 28 juta jiwa bayar iuran BPJS tiap bulan, tapi ketika butuh malah ditelantarkan. Uang rakyat untuk siapa? Jangan abaikan yang miskin!”

Netizen lain, @yessy_novita01 bahkan menandai Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk melakukan inspeksi mendadak:

“Bu @li.claudia.chandra mungkin boleh di-sidak. Seribu lebih komen soal RSUD Embung Fatimah. Tolong jadi perhatian!”

Tagar #BPJS, #RSUDEmbungFatimah, dan #Batam menjadi trending di media sosial, menandakan kemarahan kolektif masyarakat terhadap sistem layanan kesehatan yang dianggap tidak adil dan kurang responsif, terutama bagi pasien dari kalangan tidak mampu.

Kritik juga diarahkan ke BPJS Kesehatan, yang dianggap terlalu birokratis dalam situasi darurat. Komentar seperti:

“BPJS ini mempermudah atau justru mempersulit? (bertanya dengan nada miris)” – @wirafirmanda95, menjadi refleksi keresahan publik.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg. RR Sri Widjayanti Suryandari, membantah adanya penolakan terhadap pasien. Ia menjelaskan bahwa Alif telah ditangani sesuai prosedur medis sejak tiba di IGD pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 22.30 WIB. 

Hasil observasi menunjukkan kondisi pasien stabil dan termasuk kategori zona hijau, sehingga tidak memenuhi kriteria gawat darurat menurut BPJS.  

Sri menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, rumah sakit tidak dapat langsung merawat inap pasien dengan BPJS jika kondisinya tidak tergolong darurat. 

"Kami sarankan rawat jalan dan kontrol ke poli spesialis. Jika ada perburukan, kami siap melayani kembali," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tetap berpegang pada aturan BPJS dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :