Bocah 12 Tahun di Batam Meninggal Dunia Usai Ditolak Rawat Inap RSUD Embung Fatimah, BPJS Batam Beri Klarifikasi
Duka mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop Blok A No. 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Bocah laki-laki ini menghembuskan napas terakhir pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Duka mendalam menyelimuti keluarga Muhammad Alif Okto Karyanto (12), warga Kavling Sei Lekop Blok A No. 69, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Bocah laki-laki ini menghembuskan napas terakhir pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, usai sempat ditolak rawat inap oleh RSUD Embung Fatimah, meskipun telah berada di Unit Gawat Darurat (UGD) selama hampir tiga jam.
Tragedi memilukan ini bermula ketika Alif dilarikan ke RSUD Embung Fatimah oleh keluarganya pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, karena mengalami penurunan kondisi kesehatan. Namun menurut keterangan keluarga, setelah diperiksa oleh dokter, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Alif tidak termasuk dalam kategori pasien gawat darurat, sehingga tidak bisa dirawat inap dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Beberapa jam setelah dipulangkan, Alif menghembuskan napas terakhir di rumah, menyisakan luka dan kemarahan bagi keluarganya serta masyarakat. Peristiwa ini pun viral di media sosial, setelah aktivis buruh Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, mengunggah kisah duka tersebut yang langsung mendapat simpati dan kecaman warganet.
Menanggapi kasus yang menghebohkan ini, Humas BPJS Batam, Ilham, memberikan klarifikasi pada Selasa (17/6/2025). Dirinya menegaskan bahwa kasus meninggalnya Muhammad Alif tidak ada hubungannya dengan BPJS Kesehatan.
"Ketika dia dinyatakan emergency, ada regulasi BPJS Kesehatan. Tidak ada hubungannya dengan BPJS karena ini kebijakan dokter," ungkap Ilham saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa terdapat aturan khusus jika pasien sudah masuk ke dalam kriteria pasien gawat darurat. "Ada 5 kriteria pasien gawat darurat, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018," tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018, kriteria pasien gawat darurat meliputi:
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
2. Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik
5. Memerlukan tindakan segera
Pihak BPJS menekankan bahwa penentuan kriteria gawat darurat sepenuhnya ditentukan oleh dokter yang memeriksa pasien di rumah sakit, bukan oleh pihak BPJS.

Komentar Via Facebook :