Korban Pengeroyokan di Batam Laporkan Penyidik ke Propam, Dugaan Tidak Profesional
Jimson Silalahi akhirnya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Batam, Batamnews – Setelah hampir tiga tahun menunggu keadilan, Jimson Silalahi akhirnya melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Batam Kota ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau, Kamis, 5 Juni 2025.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kemarin, Jimson membawa sejumlah dokumen dan rekaman percakapan yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasusnya.
Pria yang menjadi korban pengeroyokan itu menyatakan, selama hampir tiga tahun, kasusnya mandek tanpa kejelasan, sementara pelaku masih bebas tanpa tersentuh hukum.
"Saya telah memberikan keterangan sebagai terlapor dan menyertakan bukti-bukti," ujar Jimson.
Baca juga: Heboh! Senator Oposisi Kolombia Ditembak Saat Kampanye Pilpres
Jimson mengungkapkan, salah satu bukti yang ia serahkan adalah rekaman percakapan dengan ketua RT saat kejadian. Sang RT sempat menawarkan penyelesaian damai, namun dalam berita acara pemeriksaan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya pengeroyokan tersebut.
"Saya punya bukti chat-nya. Ini sangat tidak masuk akal. Keterangannya ke polisi justru bertolak belakang. Ada apa sebenarnya?" kata Jimson dengan nada kecewa.
Ketidaksesuaian keterangan saksi ini menjadi salah satu alasan Jimson menduga adanya ketidakprofesionalan dalam penyidikan.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, Jimson mengaku perjuangannya juga menyangkut harga diri dan trauma keluarganya. Anaknya masih mengalami trauma setelah menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan itu.
"Saya tidak akan berhenti. Ini soal keadilan dan martabat. Saya berharap laporan ke Propam bisa membuka jalan agar kasus ini ditinjau kembali. Meski saya rakyat kecil, saya yakin ada keadilan," tegasnya.
Jimson berharap Propam Polda Kepri menindaklanjuti laporannya secara objektif dan memberikan kejelasan hukum atas kasus yang masih gelap ini.
Baca juga: Aturan Baru SPMB Batam 2025: Larangan Pungli, Kuota Ketat, dan Subsidi Pendidikan
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Jimson. Masyarakat pun menanti langkah Propam dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan penyidik tersebut.
Kasus pengeroyokan yang menimpa Jimson telah berlarut-larut tanpa penyelesaian. Laporan ke Propam ini diharapkan menjadi titik terang bagi pencarian keadilan korban.

Komentar Via Facebook :