Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap atas Kasus Penggelapan Kontainer Senilai Miliaran 

Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam Ditangkap atas Kasus Penggelapan Kontainer Senilai Miliaran 

Kontainer beserta isinya yang disegel oleh Polda Kepulauan Riau.

Nurjali

Batam, Batamnews – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang menjabat sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam. 

MG diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan kontainer beserta isinya dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.  

Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Pol. Ade Mulyana selaku Dirkrimum Polda Kepri melalui AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, pada Senin, 9 Juni 2025.

Baca juga: 2 Warga Vietnam Diamankan, DJ Misa Buron ke Semarang Usai Aniaya DJ Stevani 

Kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Saat itu, MG meyakinkan korban bahwa lahan di Sei Lekop yang digunakan untuk penitipan adalah miliknya secara sah.  

Berdasarkan klaim tersebut, kedua belah pihak membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin pada 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak bisa mengambil kembali kontainer miliknya.  

Alih-alih mengembalikan barang, tersangka justru memberikan berbagai alasan dan bahkan melaporkan korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian kontainer—padahal barang tersebut merupakan milik sah korban.  

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin korban ke lokasi lain di Tanjung Gundap.  

Baca juga: Realisasi APBD Kota Batam Hingga Juni 2025 Baru Capai 32,2%, PAD Terserap Rp679 Miliar

Lahan penitipan di Sei Lekop yang diklaim milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016. Tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya di Ormas untuk menghambat proses hukum.  

Tim Subdit III Jatanras berhasil mengamankan tersangka MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan membawanya ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut. MG dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.  

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidhumas Polda Kepri, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum ormas.  

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan melawan hukum. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kepri," tegas Zahwani.  

Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :