Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 16 Provinsi, Termasuk Kepri?

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung di 16 Provinsi, Termasuk Kepri?

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Indonesia! Sebanyak 16 provinsi di tanah air masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juni 2025. Program ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah daerah guna meringankan beban masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Pemutihan yang ditawarkan beragam, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak, hingga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan mengikuti program ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan mereka tanpa biaya tambahan, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah.

Berikut daftar dan rincian program pemutihan pajak yang masih berlaku di sejumlah provinsi:

Pulau Sumatera

  1. Aceh: Bebas pajak progresif hingga 31 Desember 2025 (Peraturan Gubernur Aceh No. 31/2024).

  2. Lampung: Pemutihan 1 Mei–31 Juli 2025, bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.

  3. Bangka Belitung: 1 Mei–31 Juli 2025, bebas tunggakan pokok, denda, BBNKB II, dan pajak progresif.

  4. Sumatera Selatan: Berlaku sejak 5 Januari–Juli 2025, bebas pajak progresif & BBNKB kedua.

  5. Riau: 19 Mei–19 Agustus 2025, diskon 50% mutasi masuk, potongan 10% untuk wajib pajak taat 3 tahun.

Pulau Jawa dan Bali

  1. Banten: 10 April–30 Juni 2025, diskon PKB 12,15% dan BBNKB hingga 37,25%.

  2. Jawa Barat: Hingga 30 Juni 2025, penghapusan semua denda dan tunggakan pokok pajak.

  3. Jawa Tengah: 8 April–30 Juni 2025, hapus tunggakan pokok & denda.

  4. Jawa Timur: Mulai Juli–Desember 2025 (dua tahap), bebas BBNKB II, pajak progresif, dan sanksi.

  5. Bali: Berlaku sejak 5 Januari 2025, diskon 14,35%–24% untuk PKB & BBNKB, bebas pajak progresif dan BBNKB II.

Wilayah Timur Indonesia

  1. Maluku: 15 Mei–31 Juli 2025, bebas seluruh tunggakan dan denda, cukup bayar tahun berjalan.

  2. Papua: 15 Mei–29 Agustus 2025, diskon 5–40% tergantung jenis tunggakan dan mutasi.

  3. Sulawesi Selatan: Hingga 31 Desember 2025, diskon 9,5% PKB, potongan tunggakan hingga 50%.

Wilayah Kalimantan

  1. Kalimantan Timur: 8 Mei–30 Juni 2025, hapus tunggakan & denda, khusus kendaraan pribadi & sosial-keagamaan.

  2. Kalimantan Selatan: Diskon 25% PKB hingga 28 Juni 2025 (SK Gubernur No. 100.3.3.1/01085/KUM/2024).

  3. Kalimantan Barat: Bebas denda PKB hingga Juli 2025.

  4. Kalimantan Utara: Berlaku hingga akhir 2025, cukup bayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB (PNBP).

Program pemutihan ini merupakan kesempatan langka yang sebaiknya tidak dilewatkan oleh masyarakat. Selain mengurangi beban finansial, partisipasi aktif dalam program ini juga mendukung pendataan kendaraan bermotor secara nasional.

Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Samsat atau situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi.

Jangan tunda lagi, bayar pajak kendaraan Anda sekarang, dan nikmati berbagai keringanannya!

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :