Maju Ginting Terseret Kasus Penggelapan Kontainer, Panglima Lang Laut Tegaskan Tak Terkait Ormas
Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau, Suherman. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews – Penetapan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kontainer milik PT. Shiane Internasional dipastikan tidak berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Lang Laut. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Panglima Utama Lang Laut Kepulauan Riau, Suherman, dalam keterangan resminya, Kamis (12/6/2025) siang.
Menurut Suherman, permasalahan yang menjerat Maju Ginting adalah urusan pribadi dan telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan bergabung dengan Lang Laut.
“Masalah ini sudah ada sejak tahun 2022, sedangkan Maju baru bergabung dengan Lang Laut pada 2024,” jelas Suherman.
Maju Ginting sendiri diketahui menjabat sebagai Komandan Satgas Lang Laut sejak bergabung. Ia sempat menyebutkan kepada Suherman bahwa dirinya memiliki kerja sama usaha kontainer dengan seorang pengusaha wanita bernama Rita Luxiana Gultom. Namun, Suherman mengaku tidak memahami secara rinci mengenai teknis kerja sama tersebut.
"Setahu saya itu kerjasamanya, tapi bagaimana teknisnya saya kurang paham," katanya.
Sejak ada permasalahan ini, Suherman juga mengaku pernah dipanggil oleh penyidik Polsek Sagulung untuk dimintai keterangan. Dalam penyidikan itu, ia menyampaikan kalau terkait masalah ini ia kurang paham. "Karena ini masalah pribadi Maju, tak ada kaitannya dengan Lang Laut," ujarnya.
Dengan adanya penetapan Maju sebagai tersangka, Suherman juga mengaku belum mengambil tindakan tegas terhadap Maju dan statusnya sebagai Komandan Satgas juga belum dicopot. Mengingat ada beberapa pertimbangan dan juga hal lainnya.
"Kita belum mencopot jabatan Maju, tapi kita masih bahas di dalam internal kepengurusan Lang Laut," katanya.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan, Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika korban, Rita Luxiana Gultom, selaku Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. MG meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop merupakan milik sah nya.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.
"Namun, setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer tersebut. MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, meskipun barang tersebut merupakan milik sah korban," jelas AKP Mikael, Senin (9/6/2025) lalu.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer ke wilayah Tanjung Gundap tanpa seizin korban. Yang lebih mengejutkan, lahan tempat penitipan yang diklaim milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.
"Selama proses penyidikan, MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya hukum dan menghindari pertanggungjawaban," pungkasnya.
MG akhirnya berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan saat ini telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tegas Mikael.

Komentar Via Facebook :