Aturan Baru SPMB Batam 2025: Larangan Pungli, Kuota Ketat, dan Subsidi Pendidikan
Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota, Rabu, 4 Juni 2025.
Batam, Batamnews – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 berjalan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Pernyataan ini disampaikan saat membuka acara Sosialisasi SPMB SDN dan SMPN Kota Batam di Kantor Wali Kota, Rabu, 4 Juni 2025.
Amsakar menegaskan batas maksimum jumlah siswa per rombongan belajar yang telah ditetapkan SD: 40 siswa per kelas, dan SMP: 45 siswa per kelas.
"Jangan coba-coba melebihi kuota yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga melarang keras praktik pungli dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru. "Saya tidak mau dengar ada pungli," tegasnya.
Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemerintah Kota Batam menyediakan jalur alternatif, khususnya bagi warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Subsidi pendidikan diberikan dengan rincian SD: Rp300.000 per siswa dan SMP: Rp400.000 per siswa.
"Saya tidak ingin ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar," tegas Amsakar.
Wali Kota juga menyoroti praktik diskriminatif di sekolah swasta, seperti menahan siswa dari ujian karena tunggakan SPP. "Pendidikan adalah hak semua anak," tegasnya.
Selain itu, Pemko Batam melarang penyelenggaraan acara perpisahan siswa yang mewah di hotel atau tempat berbiaya tinggi. "Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah," tegas Amsakar.
Amsakar mengajak seluruh pihak menjaga integritas dunia pendidikan di Batam agar bersih, transparan, dan inklusif. Ia juga mengapresiasi peran tenaga pendidik, kepala sekolah, dan komite sekolah.
"Kebijakan kami ke depan berfokus pada peningkatan sumber daya manusia. Para kepala sekolah sangat berkontribusi dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia," ujarnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Qurniadi, memaparkan rincian SPMB 2025,Tingkat SDN: Jalur afirmasi & disabilitas: 2–10 Juni (daftar ulang: 17–19 Juni), Jalur domisili & mutasi: 11–15 Juni (daftar ulang: 17–19 Juni), sehingga Total 145 sekolah, 419 rombongan belajar, 15.636 siswa baru.
Baca juga: Dinas PUPR Karimun Sembelih 5 Hewan Kurban, 40 Paket Khusus untuk Anak Stunting
Tingkat SMPN: Jalur afirmasi & prestasi: 16–22 Juni (daftar ulang: 2–4 Juli), Jalur domisili & mutasi: 23–30 Juni (daftar ulang: 2–4 Juli) dengan Total: 65 sekolah, 376 rombongan belajar, 16.566 siswa.
Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB 2025. Surat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi penerimaan murid baru di semua jenjang pendidikan.
Komentar Via Facebook :