Terbukti Terlibat Kasus Narkoba dengan 10 Eks Polisi Polresta Barelang, Azis Martua Siregar Divonis 13 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Kasus Narkoba dengan 10 Eks Polisi Polresta Barelang, Azis Martua Siregar Divonis 13 Tahun Penjara

Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mendapat keringanan hukuman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/5/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, mendapat keringanan hukuman dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/5/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, bersama Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Azis Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Hakim Ketua Tiwik saat membacakan putusan.

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum, termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan para saksi, keterangan ahli, serta keterangan dari terdakwa sendiri.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait program pemberantasan peredaran gelap narkotika," ungkap Hakim Tiwik.

Meskipun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Faktor-faktor peringan tersebut antara lain sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan, pengakuan dan penyesalan terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukan, serta kesediaan terdakwa untuk memberikan keterangan yang membantu dalam membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum kepolisian tersebut.

Keputusan majelis hakim ini memberikan keringanan yang cukup signifikan bagi terdakwa. Sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Martua Siregar dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp3,85 miliar dengan ketentuan subsidair 7 bulan kurungan apabila denda tidak dapat dibayarkan.

Dengan putusan ini, terdakwa mendapat keringanan hukuman penjara sebanyak 7 tahun dari tuntutan awal, meskipun denda yang dijatuhkan hanya berkurang Rp850 juta dari tuntutan jaksa.

Kasus ini merupakan bagian dari skandal besar yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam jaringan peredaran narkotika. Azis Martua Siregar, sebagai warga sipil, diduga turut terlibat dalam sindikat penjualan sabu yang melibatkan oknum-oknum kepolisian tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :