Bongkar Mini Lab Narkoba di Apartemen Mewah Batam: Peracik Ditangkap, WNA Malaysia Buron

Bongkar Mini Lab Narkoba di Apartemen Mewah Batam: Peracik Ditangkap, WNA Malaysia Buron

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika di apartemen Batam. (Foto: Andri/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar mini laboratorium narkoba jenis clandestine yang beroperasi di sebuah apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam.

Penggerebekan dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba pada Rabu (4/6/2025) di kamar nomor 10, lantai 12, apartemen yang berlokasi di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial TZ dan menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.

"Satu orang berinisial TZ sudah kami amankan. Pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus peracik liquid mengandung ketamin (obat bius) yang siap diedarkan di Batam," ungkap Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Sabu seberat 182,65 gram, Ekstasi sebanyak 4.839 butir (berat bruto 75,17 gram), Happy Five (H5) sebanyak 545 butir, Serbuk Happy Water abu-abu seberat 405,8 gram, Liquid diduga mengandung narkotika sebanyak 1.073 vial, Serbuk ketamin seberat 3.266,45 gram, Cairan ketamin HCL sebanyak 415 botol.

Kombes Anggoro menjelaskan bahwa TZ tidak bekerja sendiri. Diduga kuat ia memiliki rekan berinisial S, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang saat ini berstatus buronan (DPO).

"S ini diduga sebagai penyuplai utama narkotika yang diracik dan diedarkan TZ di Batam," ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, apartemen tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat produksi sekaligus penyimpanan narkotika siap edar.

Atas perbuatannya, tersangka TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman: pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Anggoro.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :