Belajar dari YouTube, Tz Sulap Apartemen Jadi Minilab Narkoba Vape di Batam
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat mengintrogasi Pelaku Tz Didalam Apartemen. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)
Batam, Batamnews - Dalam era digital, akses terhadap informasi semakin mudah—termasuk informasi yang disalahgunakan untuk tujuan kriminal. Kasus penangkapan Tz di Batam membuka mata publik bahwa platform seperti YouTube yang seharusnya digunakan untuk edukasi, justru dijadikan alat belajar meracik narkoba jenis liquid vape yang mengandung zat berbahaya seperti ketamin dan etomidate.
Tz ditangkap Subdit I dan II Ditnarkoba Polda Kepri didalam kamar nomor 10 lantai 12 Apartemen Harbouy Bay, Minggu (25/6/2025) lalu. Dari dalam apartemen itu ditemukan sejumlah narkoba dan peralatan untuk meracik narkoba Liquid Cair.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan kalau Tz mengedarkan narkoba. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan minilab untuk memproduksi Liquid Vape.
"Setelah kita selidiki informasi itu, kita berhasil mengamankan Tz didalam apartemennya," ujar Anggoro saat melakukan konfrensi pers, Kamis (5/6/2025) pagi.
Dari dalam apartemen tersebut, Anggoro mengaku berhasil mengamankan pelaku Tz dan juga barang bukti 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan laboratorium.
Saat diintrogasi, pelaku Tz mengaku membangun minilab itu bersama rekannya berinisial S warga Malaysia yang masih buron. Saat itu, selain Tz diajarkan oleh S saat memproduksi Liquid Vape dengan modal peralatan dan modal lainnya bersama S, Tz juga belajar memproduksi Liquid Vape ini melalui Youtube.
"Mereka berdua memodalkan minilab ini dan diedarkan dengan pasar kepada orang yang mereka kenal saja," ujarnya.
Dalam membuat narkoba, kedua pelaku meracik Ketamine dan juga cairan Liquid dari Malaysia yang dibawa oleh S. Selain itu, S juga membawa ketris. Setelah berhasil memproduksi Liquid Vape ini, Tz mengemas dengan bungkus paketan lalu diedarkan.
"Setelah berbentuk kemasan, Tz menjual satu paketnya seharga 1,8 juta hingga 2,5 juta," katanya.
Komplotan ini, Anggoro mengatakan, sudah menjalankan aksinya sejak dua bulan belakangan dan biasanya pemesannya akan menggunakan Liquid Vape di sejumlah hiburan malam di Batam.
"liquid Vape ini mengandung zat anestesi etomidate, yang menyebabkan penggunanya mabuk layaknya mengkonsumsi narkoba," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku Tz dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komentar Via Facebook :