Kejari Batam Tangkap Buronan Pencemar Lingkungan di Elite Barbershop, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Raga buronan Kejari Batam, saat ditangkap di Elite Barbershop pada Selasa (3/6) sore di Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja. Foto: Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap buronan Muhammad Raga Syahputra, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran lingkungan hidup yang merugikan negara senilai Rp1,7 miliar.
Pelaku diamankan oleh tim Intelijen Kejari Batam di Elite Barbershop, Komplek Penuin Centre, Lubuk Baja, pada Selasa, 3 Juni 2025 sore.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023.
Putusan tersebut menyatakan bahwa PT Telaga Biru Semesta, yang diwakili oleh Raga Syahputra, terbukti bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
Baca juga: Juru Parkir Liar di WTB Batam Bukan Petugas Resmi Dishub, Dishub: 'Tanya ke Kemenag!'
"Perusahaan tersebut terbukti melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Kasna.
Pelaku dijerat dengan Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam putusannya, pengadilan menjatuhkan denda Rp1,7 miliar.
"Karena pelaku tidak mampu membayar denda tersebut, hukuman dialihkan menjadi perampasan harta kekayaan miliknya sebagai Direktur PT Telaga Biru Semesta, dengan nilai setara denda yang ditetapkan, dalam waktu enam bulan setelah putusan inkracht," jelas Kasna.
Namun, karena tenggat waktu tersebut telah lewat, Kejari Batam akhirnya melakukan penangkapan.
Raga Syahputra diamankan saat sedang berada di Elite Barbershop. "Pelaku bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar," kata Kasna.
Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam dan akan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Batam untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Sidang Hukuman Mati Satria Nanda Berakhir Haru, Air Mata Mengalir di Ruang Pengadilan
Kasna menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan. Ia mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.
"Kami meminta pelaku atau buronan negara segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum," pungkasnya.
Dengan ditangkapnya Raga Syahputra, Kejari Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan negara dan lingkungan hidup.
Komentar Via Facebook :