PT Takeo Jaya Indonesia Diduga Langgar Aturan, Tahan Ijazah Dua Karyawan Selama 2 Tahun

PT Takeo Jaya Indonesia Diduga Langgar Aturan, Tahan Ijazah Dua Karyawan Selama 2 Tahun

Awaluddin Harahap Kuasa Hukum Bayu Devirman dan Maria Susi Santi. (Foto: Tommy Purniawan/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terjadi di tubuh perusahaan PT Takeo Jaya Indonesia yang berlokasi di Komplek Windsor Central, Lubuk Baja, Kota Batam. Dua mantan karyawannya, Bayu Devirman dan Maria Susi Santi, mengaku mengalami kerugian besar setelah ijazah Strata-1 mereka ditahan oleh pihak perusahaan, meski masa kontrak kerja telah berakhir sejak dua tahun lalu.

Kuasa hukum keduanya, Awaluddin Harahap, mengaku miris atas perlakuan perusahaan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa alasan hukum yang jelas telah menghambat kehidupan profesional kedua mantan karyawan tersebut.

"Aneh saja, aturan Disnaker mana pun tak pernah membenarkan penahanan ijazah setelah kontrak kerja habis. Tapi ini sudah hampir dua tahun ijazah tak juga dikembalikan," ungkap Awaluddin saat ditemui Batamnews, Selasa (3/6/2025) siang.

Awaluddin menjelaskan, kalau kliennya itu bekerja dengan posisi yang berbeda. Bayu sebagai Admin gudang dan Maria sebagai Admin Akuntansi. Keduanya menandatangani kontrak kerja di perusahaan pada tanggal 3 Januari 2023 hingga 3 juli 2023 dengan masa kontrak enam bulan. 

"Sejak masa kontrak itu habis, hingga bulan April 2025 keduanya masih bekerja tetapi tidak ada kontrak baru dan ijazahnya masih ditahan," katanya keheranan.

Setelah masa kontrak berakhir, mereka tetap diminta bekerja tanpa perpanjangan kontrak resmi hingga April 2025, dan ijazah mereka tetap ditahan oleh perusahaan.

Kondisi semakin pelik ketika upah yang mereka terima diduga tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan, namun mereka tetap bertahan karena tidak memiliki akses ke dokumen penting untuk melamar pekerjaan di tempat lain.

Puncaknya terjadi pada 7 April 2025, ketika Bayu dan Maria memutuskan berhenti bekerja dan menuntut pengembalian ijazah mereka. Namun perusahaan menolak dengan alasan pekerjaan mereka belum selesai.

"Pekerjaan yang mana lagi? Klien saya kontraknya habis tahun 2023 lalu dan sudah dua tahun bekerja tanpa status yang jelas," ujarnya. 

Sejak keluar dari perusahaan, sambung Awaluddin, klien Bayu dilaporkan ke Polresta Barelang oleh perusahaan, dengan laporan penggelapan tanggal 8 Maret lalu dan laporannya itu dianggap tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh Rudi Jansen selaku Direktur dalam perusahaan. 

"Kami meminta pihak kepolisian andil dalam kasus ini, kliennya tidak pernah melakukan penggelapan dan barang yang hilang itu sudah hilang sebelum kliennya bekerja," katanya. 

Rudi Jansen saat dikonfirmasi terkait pemberitaan ini melalui telpon dan pesan singkat tidak ada memberikan jawaban pertanyaan masa kontrak yang telah habis tetapi masih menahan ijazah Bayu Devirman dan Maria Susi Santi. 
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :