Vonis Mati Menghantui, Akankah Hakim Jatuhkan Hukuman Terberat untuk 5 Polisi Kasus Sabu Barelang?

Vonis Mati Menghantui, Akankah Hakim Jatuhkan Hukuman Terberat untuk 5 Polisi Kasus Sabu Barelang?

Satria Nanda saat sedang menjalani persidangan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sidang besar penyisihan barang bukti sabu di lingkungan Polresta Barelang memasuki babak krusial. Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menuntut hukuman mati bagi lima personel kunci, pertanyaan besar pun mencuat: Akankah Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada para terdakwa, termasuk mantan Kasatresnarkoba Kompol Satria Nanda?

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/5/2025), Jaksa menyampaikan bahwa seluruh terdakwa telah terbukti menyisihkan 1 kilogram sabu dari total 44 kilogram barang bukti hasil pengungkapan sabu dari Malaysia pada Juni 2024.

Daftar Lengkap Tuntutan Berat
Sebanyak 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dituntut hukuman berat. Berikut rinciannya:

Tuntutan Hukuman Mati (5 Orang):

  1. Kompol Satria Nanda – Mantan Kasatresnarkoba
  2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
  3. Bripka Rahmadi
  4. Ipda Fadillah
  5. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan

Tuntutan Penjara Seumur Hidup (5 Orang):

  1. Bripka Ariyanto
  2. Bripka Alex Chandra
  3. Brigpol Ibnu Ma’ruf Rambe
  4. Bripka Jaka Surya
  5. Bripka Junaidi Gunawan

Kelima terdakwa yang dituntut mati dinilai memiliki peran dominan dan inisiatif dalam penggelapan sabu, serta terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dari kalangan sipil dan eks-aparat, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut 20 tahun penjara karena turut mengedarkan sabu hasil penyisihan.

Tak Ada Hal yang Meringankan

Jaksa menegaskan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa. Perbuatan mereka disebut telah mencoreng nama baik institusi hukum dan mengkhianati sumpah sebagai penegak hukum. Apalagi, sabu yang disisihkan sempat diperjualbelikan kembali, memperparah dampaknya terhadap masyarakat.

Meski telah dikenakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kesepuluh terdakwa polisi belum resmi dipecat karena masih dalam proses banding administratif di institusi Polri.

Suasana Haru dan Pengamanan Ketat

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan internal kepolisian. Suasana menjadi haru ketika Kompol Juwita Oktaviani, istri Kompol Satria Nanda, tak kuasa menahan tangis saat tuntutan mati dibacakan di hadapan suaminya.

Publik Menanti Putusan Hakim

Kini, keputusan berada di tangan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwi. Apakah vonis mati akan dijatuhkan kepada kelima oknum polisi tersebut? Ataukah hakim akan mempertimbangkan faktor lain dalam menentukan keadilan? Publik menanti putusan akhir yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :