Motor Honda Beat Dicuri, Polsek Bengkong Amankan Pelaku dan Penadah dalam Sehari
Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Batam, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bengkong berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta penadahnya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Kedua tersangka langsung digelandang ke sel tahanan Mapolsek Bengkong.
Kejadian bermula ketika Rozzi Alamsyah (24) mengunjungi rumah kerabatnya di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004. Saat itu, ia memarkirkan motor Honda Beat berwarna hitam bernopol BP 6347 JH di depan kosan temannya.
"Korban sempat keluar menggunakan motor kerabatnya. Saat diparkir, motor dalam kondisi terkunci stang," jelas Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Husnul Afkar, Sabtu, 31 Mei 2025 siang.
Baca juga: Korban Pengeroyokan di Baloi Kolam Laporkan Kembali ke Polda Kepri Setelah 3 Tahun Tanpa Kejelasan
Setelah kembali, korban kaget karena motornya hilang. Bersama temannya, ia menanyakan keberadaan motor tersebut kepada warga sekitar, namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong.
"Dari pengembangan laporan, kami mengetahui ciri-ciri motor korban dan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Husnul.
Tim penyidik kemudian memburu pelaku dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di Bengkong Kartini. Benar saja, Rendi berhasil diamankan.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian kepada Alvi," ujar Husnul.
Tim kemudian bergerak menuju rumah Alvi di Bengkong Asrama Penataan. Tanpa perlawanan, Alvi turut diamankan, dan motor milik korban berhasil ditemukan di tempat tinggalnya.
Baca juga: Mantan Kapolda Kepri Laporkan 3 Media Online atas Pemberitaan Cemarkan Nama Baik
"Korban melaporkan kejadian pada siang hari, dan tengah malamnya kedua pelaku sudah kami amankan," tegas Husnul.
Atas perbuatannya, Rendi sebagai pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara Alvi sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Komentar Via Facebook :