Eksekusi Ruko di Bengkong Ricuh, Joyce Lorena Protes: `Saya Pemilik, Kenapa Penyewa yang Digugat?`

Eksekusi Ruko di Bengkong Ricuh, Joyce Lorena Protes: `Saya Pemilik, Kenapa Penyewa yang Digugat?`

Suasana tegang terjadi dalam eksekusi sebuah ruko di kawasan Bengkong Aljabar, Batam, Selasa (27/5/2025).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Suasana tegang terjadi dalam eksekusi sebuah ruko di kawasan Bengkong Aljabar, Batam, Selasa (27/5/2025). Petugas dari Pengadilan Negeri Batam dibantu aparat kepolisian mengeksekusi ruko yang diklaim milik Joyce Lorena. Aksi tersebut memicu kemarahan Joyce yang mengaku sebagai pemilik sah dan menolak pengosongan paksa tersebut.

Dalam video yang beredar, Joyce mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dijalankan. Ia menyebut pihak yang menggugat adalah warga negara Singapura yang menurutnya tidak berhak memiliki properti di Indonesia. “Ruko orang Singapura katanya, padahal orang asing tak boleh memiliki bangunan,” ujarnya di hadapan petugas.

Joyce mengaku memiliki sertifikat asli fisik ruko tersebut dan menyayangkan proses hukum yang dinilainya tidak adil. Ia mengeklaim bahwa dirinya tak pernah digugat secara langsung oleh penggugat, melainkan hanya penyewa ruko-nya yang justru menjadi sasaran gugatan.

"Kenapa penyewa yang digugat? Saya sebagai pemilik tidak pernah mendapat panggilan atau dilibatkan,” kata Joyce sembari menunjukkan dokumen kepemilikan. Ia bahkan menuding adanya praktik mafia tanah di balik kasus ini. “Pemerintah kita pun maling juga,” ujarnya lantang dalam rekaman live yang ia siarkan sendiri.

Joyce menuding eksekusi dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur. Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan sebelumnya di tingkat Banding bahkan Mahkamah Agung sudah memenangkan pihaknya. “Kita sudah menang di BCN, dan menang di MA. Tapi tetap dieksekusi,” tambahnya.

Sementara itu, petugas dari PN Batam terlihat tetap melanjutkan proses eksekusi dengan meminta agar ruko dikosongkan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan mengenai dasar hukum eksekusi dan status kepemilikan yang disengketakan.

Kasus ini mendapat sorotan luas di media sosial dan memunculkan kembali isu kepemilikan properti oleh warga negara asing serta dugaan praktik mafia tanah di Batam. Joyce pun berjanji akan melawan balik melalui jalur hukum dan menyebut akan segera melaporkan kembali pihak-pihak terkait.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :