Kasus Pengeroyokan Vanza di MTSN 1 Batam, Polisi Periksa 15 Siswa Berinisial, Mayoritas Diduga Siswa Kelas 9

Kasus Pengeroyokan Vanza di MTSN 1 Batam, Polisi Periksa 15 Siswa Berinisial, Mayoritas Diduga Siswa Kelas 9

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Vanza Prayoga Alfaros, siswa kelas 1 jalur asrama di MTSN 1 Batam, terus didalami oleh pihak kepolisian.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Vanza Prayoga Alfaros, siswa kelas 1 jalur asrama di MTSN 1 Batam, terus didalami oleh pihak kepolisian. Dalam laporan resmi ke Polresta Barelang, keluarga korban menyebut adanya dugaan keterlibatan belasan siswa senior, yang diduga merupakan siswa kelas 9 atau setara kelas 3 SMP.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 22 April 2025, saat Vanza sedang berada di lingkungan asrama sekolah. Ia diduga dikeroyok oleh sejumlah siswa senior dan mengalami cedera berat, termasuk patah tulang bahu, bengkak di tangan, dan memar di tubuh bagian kanan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, berikut adalah 15 nama berinisial siswa yang diperiksa karena diduga mengetahui atau menyaksikan peristiwa:

Baca juga: Vanza Prayoga, Siswa MTSN 1 Batam Diduga Dikeroyok Senior di Asrama, Alami Patah Tulang dan Memar Parah

Berikut inisial saksi yang diduga juga ikut mengeroyok: 

R, S, A, F, N, Sb, Fd, M, Nj, Ar, B, Sz, Z, Fn, Zk

Seluruh siswa yang disebut ini merupakan penghuni asrama MTSN 1 Batam, dan menurut keterangan orang tua korban, mayoritas dari mereka adalah siswa kelas 9 yang kini telah menyelesaikan ujian akhir sekolah.

Sekolah Dituding Lalai, CCTV Rusak Saat Kejadian

Ibunda korban, Rosi Sepriyani, menyayangkan tidak adanya tindakan sigap dari pihak sekolah. Ia baru diberi kabar dua hari setelah kejadian, dan saat itu kondisi anaknya sudah memburuk. Ia juga menyebut bahwa kamera pengawas (CCTV) asrama diklaim rusak oleh pihak sekolah, sehingga tidak ada bukti rekaman insiden.

Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini telah dilaporkan pada 25 April 2025 melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTLP/B/119/IV/2025/SPKT/Polresta Barelang. Dalam laporan tersebut, Vanza diduga menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal tentang kekerasan terhadap anak.

Hingga kini, pihak sekolah maupun pelaku belum menggelar mediasi dengan keluarga korban. Kondisi ini membuat orang tua khawatir bahwa kasus akan ditutup secara kekeluargaan tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

Baca juga: Kronologi Lengkap Versi Keluarga Korban Kasus Dugaan Pengeroyokan Siswa MTSN 1 Batam

Keluarga Korban: Ini Bukan Soal Damai, Tapi Perlindungan Anak

“Kami tidak ingin ini sekadar diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi ada pihak-pihak yang mencoba mendekati kami agar tidak melanjutkan. Ini soal keadilan dan perlindungan anak,” ujar Rosi.

Pihak keluarga juga berharap Kementerian Agama sebagai pembina madrasah turut turun tangan menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :