Kepala Dinas Pariwisata Kepri Baru Masih Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Ini Respons Polda
Hasan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau saat menjalani gelar perkara kasus pemalsuan lahan di Bintan.
Tanjungpinang, Batamnews – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi melantik 132 pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Jumat, 23 Mei 2025.
Namun, salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Hasan, yang kini ditugaskan sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, meski masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan.
Kasus tersebut menyangkut dua perusahaan, PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Sei Beduk: Dipukul Tangkai Sapu, Luka di Kepala Butuh 8 Jahitan
Dirreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Ade Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.
“Yang menangani kasus ini adalah Satreskrim Polres Bintan. Silakan koordinasi dengan Kapolres Bintan,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Iya, masih dalam proses semuanya,” katanya singkat tanpa memberikan keterangan lebih rinci.
Pelantikan pejabat ini menandai babak baru dalam tata kelola birokrasi Kepri di bawah kepemimpinan Gubernur Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur (Wagub) Marlin Agustina (Nyanyang). Namun, beberapa rotasi jabatan menarik perhatian publik, terutama di instansi strategis.
Baca juga: Kapal Pemancing Terombang-Ambing, 10 Orang Dievakuasi Tim SAR Tanjungpinang
Beberapa perubahan penting antara lain:
- Diky Wijaya, mantan Kepala Bapenda Kepri, dipindahkan menjadi Kadisnakertrans.
- Abdullah, sebelumnya Kepala Biro Umum Setdaprov Kepri, kini menjabat Kepala Bapenda.
- Hasan, eks Kadiskominfo, dipindahkan ke Dinas Pariwisata, menggantikan **Guntur Sakti** yang beralih menjadi Staf Ahli.
- Martin L Maromon, mantan Sekwan, dirotasi menjadi Kasatpol PP, sementara posisi Sekwan masih kosong.
- Hendri, sebelumnya Kasatpol PP, kini menjadi Kadiskominfo.
Selain itu, terjadi pergeseran di sejumlah bidang, termasuk rotasi di lingkungan Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Status tersangka yang masih melekat pada Hasan memunculkan pertanyaan publik tentang pertimbangan pengangkatannya sebagai Kadispar. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemprov Kepri terkait hal tersebut.
Perkembangan kasus dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan di Kepri akan terus menjadi sorotan.

Komentar Via Facebook :