BRK Syariah Bintan Centre Siap Luncurkan Layanan Gadai Emas Awal Juni 2025, Tawarkan Ujrah Kompetitif

BRK Syariah Bintan Centre Siap Luncurkan Layanan Gadai Emas Awal Juni 2025, Tawarkan Ujrah Kompetitif

Foto: dok.BRK Syariah.

Rhuuzi Wiranata

Tanjungpinang, Batamnews – Kabar baik bagi masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya! BRK Syariah Cabang Bintan Centre akan menghadirkan layanan terbaru bernama Rahn Emas atau gadai emas, yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada awal Juni 2025. Layanan ini menjadi inovasi terbaru dari BRK Syariah dalam memberikan solusi pembiayaan cepat dan aman berbasis prinsip syariah.

Pimpinan Cabang BRK Syariah Bintan Centre, Desrian, menyampaikan bahwa layanan Rahn Emas merupakan bagian penting dari identitas lembaga keuangan syariah.

“Insyaallah awal Juni 2025 ini akan kita launching. Seluruh sistem dan SDI (Sumber Daya Insani) sudah siap,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Sebelumnya, produk gadai emas ini hanya tersedia di BRK Syariah Cabang Pamedan. Namun mulai Juni nanti, masyarakat dapat mengakses layanan serupa di Bintan Centre, menjangkau lebih luas kalangan nasabah yang membutuhkan solusi keuangan syariah.

Desrian menilai layanan Rahn Emas memiliki potensi besar untuk diterima masyarakat. “Potensinya besar. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan solusi pembiayaan cepat dan aman,” katanya.

Skema dan Keunggulan Layanan Rahn Emas

Layanan ini memungkinkan nasabah untuk menggadaikan emas minimal 18 karat, tanpa batas jumlah. Plafon pinjaman maksimal ditetapkan hingga Rp200 juta per akad, dengan jangka waktu maksimal empat bulan. Jika diperlukan, nasabah dapat memperpanjang masa gadai melalui akad baru.

Salah satu daya tarik utama dari Rahn Emas ini adalah biaya sewa (ujrah) yang sangat terjangkau, yakni hanya Rp9.000 per gram per bulan, menjadikannya salah satu tarif paling kompetitif dibandingkan layanan serupa dari bank lain.

“Nilai taksir emas berdasarkan harga pasar. Jadi sangat kompetitif,” tambah Desrian.

Untuk dapat mengakses layanan Rahn Emas ini, syarat utama yang harus dipenuhi nasabah adalah memiliki rekening BRK Syariah.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :