Kasus Inses Sadis di Riau: Anak Diperkosa Ayah Tiri & Ibu Kandung Selama 11 Tahun
Ilustrasi
Riau, Batamnews – Sebuah kasus inses (hubungan sedarah) yang mengerikan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang anak berinisial NK (23) menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah tirinya, PN (46), dan ibu kandungnya, RN (49), selama lebih dari sebelas tahun.
Pasangan suami-istri tersebut akhirnya ditangkap polisi pada Kamis, 22 Mei 2025 setelah aksi bejat mereka dilaporkan oleh keluarga korban.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, kasus ini pertama kali dilaporkan pada Sabtu, 17 Mei 2025 oleh bibi korban, IR, yang mengetahui kekejaman ini setelah mendengar pengakuan NK melalui telepon.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Inses di Tanjungpinang, Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
“IR yang berada di Jakarta langsung datang ke Riau dan membawa korban ke Polres Kampar untuk melapor,” ujar Gian dalam konferensi pers.
NK mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual sejak tahun 2014, saat usianya baru 12 tahun. Kekerasan ini berlangsung hingga 2023—artinya, ia menjadi korban incest selama sembilan tahun.
Gian menjelaskan, PN pertama kali memerkosa NK saat korban tidur di ruang televisi pada suatu malam di tahun 2014. Setelah itu, PN mengancam akan berhenti menyekolahkan adik-adik NK dan bahkan membakar rumah jika ia berani melapor.
“Korban terus mengalami pemerkosaan berulang kali. Yang lebih tragis, ibu kandungnya, RN, tidak melarang meski mengetahui perbuatan suaminya,” tegas Gian.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, PN dan RN melakukan hubungan intim sambil meraba tubuh NK yang berada di samping mereka.
Baca juga: Skandal Inses Geger di Bukittinggi, Ibu dan Anak Terlibat Persetubuhan Sedarah
Setelah penyelidikan mendalam, PN dan RN akhirnya ditangkap dan kini menjalani proses hukum. Sementara itu, NK telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari pihak berwajib.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Kampar dan menjadi sorotan nasional. Polres Kampar berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
Komentar Via Facebook :