Bea Cukai Batam & TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp5,3 Miliar di Pelabuhan Telaga Punggur
Bea Cukai Batam dan TNI AL Bongkar Jaringan Rokok Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali dibuktikan.
Melalui operasi pengawasan dan penindakan intensif, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal senilai Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,675 miliar.
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman hasil tembakau (HT) ilegal melalui Pelabuhan RoRo ASDP Telaga Punggur.
Baca juga: Sidang Tuntutan Satria Nanda Cs Ditunda, Jaksa Belum Sempurnakan Berkas
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bea Cukai melakukan patroli dan menemukan aktivitas bongkar-muat mencurigakan di pinggir Jalan Patimura, arah Pelabuhan RoRo Punggur.
Saat petugas mendekati lokasi, sopir dan buruh yang terlibat melarikan diri, meninggalkan barang-barang yang belum sempat dimuat.
"Petugas kemudian berkoordinasi dengan Lantamal IV Batam untuk bantuan pengangkutan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar," ungkap Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2), didampingi Evi Octavia, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, pada Senin, 19 Mei 2025.
Dengan menggunakan truk Lantamal IV (5025-IV), tim gabungan membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, ditemukan 309 tin atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan diselundupkan melalui pelabuhan tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi besar Bea Cukai melalui Operasi Gurita, sebuah operasi berskala nasional yang mengedepankan kerja intelijen dan kolaborasi antarunit.
Baca juga: Ditimbang Ulang, TNI AL Pastikan Berat Narkoba Disita Capai Lebih dari 2 Ton, Nilainya Tembus Rp7,5 Triliun
Operasi ini menjangkau berbagai wilayah rawan distribusi BKC ilegal dan melibatkan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari bidang intelijen, pengawasan, hingga penindakan di lapangan.
"Melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Batam telah melaksanakan 120 penindakan, dengan barang bukti mencapai 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.400.000 gram HPTL (hasil pengolahan tembakau lainnya)," tambah Muhtadi.
Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi semua pihak terkait dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran BKC ilegal.
"Terima kasih atas kolaborasi yang telah terjalin. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi mewujudkan Batam yang bebas dari BKC ilegal, serta mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 yang berdaulat dan berkelanjutan," pungkas Muhtadi.
Komentar Via Facebook :