Bea Cukai Karimun Berantas Barang Ilegal, Rokok Tanpa Cukai hingga Narkotika Disita

Bea Cukai Karimun Berantas Barang Ilegal, Rokok Tanpa Cukai hingga Narkotika Disita

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengumumkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Mei 2025 dengan sejumlah penindakan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengumumkan capaian kinerja sepanjang Januari hingga Mei 2025 dengan sejumlah penindakan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang.

Langkah ini diambil dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat. 

"Serta juga dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai," kata Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan.

Dalam periode tersebut, penindakan di bidang cukai berhasil menyita 1.000.111 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 1,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai perkiraan barang mencapai Rp1.500.956.195, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp757.408.222.

Dari hasil penindakan itu, sebanyak 163.600 batang rokok dikenakan mekanisme Ultimum Remedium (UR) dengan nilai denda sebesar Rp370.746.200. Sementara sisanya, yakni 873.311 batang rokok serta 1,5 liter MMEA, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

"Selain itu, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun juga melakukan Penyidikan atas penindakan rokok ilegal dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Karimun pada tanggal 30 Januari 2025," ujarnya.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan tiga kali operasi pasar selama lima bulan pertama tahun ini. Dalam setiap operasi, selain penindakan terhadap rokok ilegal, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tersebut, sebagai bagian dari kampanye pemberantasan rokok ilegal di wilayah Karimun.

Pengawasan juga dilakukan terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), dengan barang bukti berupa 78 gram ganja dan 1,2 gram sabu. "Terhadap barang bukti dan tersangka, telah dilakukan penyerahan ke Polres Karimun," ucap Jerry.

Tak kalah penting, penindakan juga menyasar barang campuran ilegal, seperti 85 koli pakaian bekas, 15 paket suku cadang mesin, 6 paket obat, 2 unit forklift, 90 buah velg dan ban bekas, 147 koli bawang, kentang, dan cabai, 100 paket material activated alumina, serta 148 material proyek. Nilai total barang mencapai Rp2.547.148.565, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp645.531.724. 

"Tindak lanjut terhadap penindakan ini adalah ditetapkan menjadi Barang Dikuasai oleh Negara (BDN)," katanya.

Bea Cukai juga berhasil mengamankan uang tunai senilai SGD10.000 yang tidak dilaporkan, dan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp12.338.000.

Seluruh kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam menegakkan hukum, memberantas masuknya barang terlarang dan rokok ilegal, serta memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui kanal pengaduan resmi DJBC. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid serta dukungan dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi lainnya.

Sehingga, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya."

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :