Gasak Tiga Handphone, Residivis Ngaku Polisi di Batam Diciduk Unit Reskrim Polsek Bengkong
Mawanto (32), residivis dengan tiga kasus sebelumnya, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan aksi kriminal di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial Mawanto (32), residivis dengan tiga kasus sebelumnya, kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan aksi kriminal di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Berbekal modus mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone milik seorang anak di lokasi tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa aksi ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB. Kejadian tersebut baru diketahui orang tua korban sekitar pukul 11.30 WIB, setelah teman anak korban menginformasikan bahwa handphone milik anaknya telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi.
Menyadari hal tersebut, orang tua korban segera mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif. Merasa ada yang tidak beres, korban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
"Adapun tiga unit handphone yang raib dalam kejadian ini adalah Oppo A78 warna hitam, Realme warna hitam, dan Poco F4 GT warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp6.000.000," ungkap Iptu Marihot kepada batamnews.co.id, Rabu, 19 Maret 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.
"Tanpa membuang waktu, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Marihot.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak handphone Oppo A78 dengan nomor IMEI 86294506484****, satu helai baju kaos warna abu-abu, satu set sepatu PDLT, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BP 2537 TO, serta satu unit handphone Realme C2.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Iptu Marihot.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang dilakukan oleh Mawanto. Tercatat, ia pernah terlibat dalam kasus pencurian dan penipuan pada tahun 2019 dan dua kali di tahun 2020. Kini, aksinya kembali berujung di balik jeruji besi.

Komentar Via Facebook :