Empat Kali Masuk Penjara, Timbul Sofyan Tak Kapok Jadi Jambret
Timbul Sofyan Silaban saat ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Aksi kriminal tak jera kembali ditunjukkan oleh Timbul Sofyan, pria asal Perumahan Bida Ayu, Sei Beduk. Meski sudah tiga kali keluar-masuk penjara akibat kasus penjambretan, Timbul kembali berulah untuk keempat kalinya. Kali ini, ia nekat menjambret kalung emas milik seorang wisatawan asal Singapura di kawasan Nagoya, Batam, pada Rabu (30/4/2025).
Korbannya, Karthikeyini Balamurugan (52), tengah berjalan kaki bersama suaminya menuju DC Mall setelah keluar dari hotel. Namun, saat melewati Nagoya City Walk, pelaku yang sudah mengintai langsung merampas kalung emas korban dan kabur dengan sepeda motor.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat. Tim gabungan dari Polsek Lubuk Baja, Polda Kepri, dan Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Blok Q, Perumahan Bida Ayu, Kamis (15/5/2025) tanpa perlawanan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, pelaku adalah spesialis jambret kalung emas dan mengakui telah berulang kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Barang bukti berupa motor, helm, jaket, dan sandal yang digunakan saat beraksi juga turut diamankan.
Kini, Timbul kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Tommy Purniawan)
Komentar Via Facebook :