Puluhan WNA Overstay & Ganggu Ketertiban di Batam Diamankan dalam Operasi Wira Waspada

Puluhan WNA Overstay & Ganggu Ketertiban di Batam Diamankan dalam Operasi Wira Waspada

Puluhan WNA Terjaring dalam Operasi Gabungan Wira Waspada. (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melaksanakan Operasi Gabungan bertajuk Wira Waspada di dua kawasan strategis, yakni Tanjung Uncang dan Marina, Kota Batam. 

Operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.  

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, memaparkan hasil pengawasan keimigrasian intensif yang dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025.

Baca juga:  Puluhan Ton Limbah B3 Dibuang Ilegal di Batam, Lokasi Dekat Sekolah Dasar

Pelanggaran oleh Warga Negara Tiongkok: Pada 7 Mei 2025, petugas mengamankan dua Warga Negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal. 

Keduanya juga kedapatan overstay selama 14 hari di sebuah penginapan di kawasan Batam Center.  

Penangkapan 17 Warga Negara Myanmar: Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 17 WN Myanmar, dengan rincian 10 orang terbukti overstay. 6 orang diduga bersiap melakukan pelanggaran serupa. 

Seorang WN Myanmar berinisial TS, berstatus pencari suaka, diduga menjadi koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi bagi rekan-rekannya serta mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.  

WN Kanada Diduga Ganggu Ketertiban: Pada 15 Mei 2025, Imigrasi Batam menerima laporan masyarakat mengenai seorang WN Kanada berinisial DJM yang diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan OS Hotel, Batam Kota. Proses pendalaman kasus masih berlangsung.  

Baca juga: Kabupaten Lingga Gagal Jadi Tuan Rumah STQ 2025 Akibat Kekurangan Dana Rp300 Juta

Tiga WN Bangladesh Masuk Secara Ilegal: Imigrasi Batam juga menangani tiga WN Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, sehingga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024. 

Mereka terancam hukuman 1 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta. Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.  

Hajar Aswad menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban.  

"Kami pastikan hanya Warga Negara Asing yang memberikan kontribusi positif yang boleh tinggal dan beraktivitas di Batam. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap pelanggar aturan serta pihak yang mengancam keamanan masyarakat," tegasnya.  

Operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban di tengah maraknya pelanggaran oleh orang asing di Batam.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :